Kejari Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Trowulan.
TERKINI
- Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Ratusan Juta
- UNU Jogja Buka Beasiswa Talenta Lestari 2026: Siapkan 100 Kursi, Berikut Syarat dan Program Studi
- Baru 2 Tahun Menjabat, Anggota DPRD Blitar Dipecat Megawati di Tengah Dugaan Skandal Nikah Siri
- Rahasia Keuangan Sehat Ala Adrian Maulana: Mulai Dana Darurat hingga Investasi
- Madura United Gelar Latihan Perdana 25 Juli, Seluruh Pemain Dipastikan Sudah Bergabung
- BBKSDA Ungkap Penyebab Monyet Ekor Panjang Turun Kawasan Telaga Ngebel Ponorogo
- KPU Blitar Kaji Penambahan Dapil, Pemilu Mendatang Berpeluang Jadi 7 Wilayah Pemilihan
- Katengko Cup II 2026 Siap Digelar, 32 Tim Voli Berebut Gelar dan Hadiah Rp25 Juta di Ngawi
![Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio melimpahkan berkas kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230926-WA0007-1024x768.jpg)
