Kejari Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Trowulan.
TERKINI
- Kisah Menyentuh Dua Pemain Debutan Australia di Piala Dunia 2026
- CSR PG Pesantren Baru Kediri Salurkan Paket Gula, Warga Doakan Giling 2026 Sukses
- Kepulan Asap Hitam Gegerkan SPBU Semampir, Sedan Ludes Dilalap Api
- Diprotes Warga, Atlas Padel Surabaya Nonaktifkan Lapangan dan Pasang Peredam
- Usung Misi Haji Inklusif, Begini Hasil Audiensi Komnas Disabilitas bersama Menhaj di Madinah
- Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Kapolres Cup untuk Pererat Silaturahmi
- Temui Manajemen SGH Madinah, Menhaj Evaluasi Syarikah yang Paksa Wukuf Jemaah Sakit
- Menhaj Gus Irfan Tekan 23 Vendor Katering Beri Konsumsi Terbaik untuk Jemaah Haji di Madinah
![Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio melimpahkan berkas kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230926-WA0007-1024x768.jpg)
