Kejari Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Trowulan.
TERKINI
- DPRD Pasuruan Kawal Penyelesaian Pertanahan Alas Tlogo
- Perjuangan Warga Lekok Pasuruan Temui Titik Terang, Mas Rusdi: Forum Ini Akan Lahir Solusi Terbaik
- Evaluasi DBHCHT 2025, Pemkot Mojokerto Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berdampak pada Kesejahteraan Warga
- Terapis Spa di Surabaya Didakwa Kuras Rekening Pelanggan Rp1,285 Miliar, Jaksa Ungkap Modus
- Viral Perawat di Probolinggo Dibegal Ternyata Hoaks, Motor Dijual untuk Kebutuhan Keluarga
- Polisi Selidiki Dugaan Praktik Aborsi di Bojonegoro, Tiga Nakes Akan Diperiksa
- Jefferson Silva Dipertahankan Pelatih Persebaya: Punya Kualitas Berbeda
- PN Kabupaten Madiun Hukum 9 Tahun Oknum Polisi Pengedar Sabu
![Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio melimpahkan berkas kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230926-WA0007-1024x768.jpg)
