Surabaya (beritajatim.com) – Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim yang dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dianggap aneh oleh kuasa hukum Terdakaa yakni Ronald Talaway. Bagi Ronald, tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasar fakta persidangan. Karena perbuatan yang didakwakan pada kliennya tersebut secara konkrit tak pernah terbukti.
“Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsu. Kan itu bisa dibuktikan itu selama di persidangan. Tapi sudah menuntut masing-masing dua tahun terhadap klien kami,” kata Ronald saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Menurut Ronald surat kuasa yang dianggap palsu itu sudah sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual ke pembeli. Karena tanpa ada perubahan cover tanah tersebut tanah tersebut tidak akan terjual. “Perlu digaris-bawahi peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikit pun merugikan penjual,” ujarnya.
Jaksa selaku penuntut umum, lanjut Ronald, selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua kliennya dengan ketetentuan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang mana memintan agar kedua kliennya dihukum penjara dua tahun.
“Terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira-ngira tanpa dibuktikan olehnya. Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledooi. Bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keiinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli. Perlu digarisbawahi peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dan terbukti menggunakan surat palsu. “Menuntut terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim masing-masing selama dua tahun penjara,” kata jaksa yang akrab disapa Hari.
[berita-terkait number=”3″ tag=”notaris”]
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.
Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.
Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk mengubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.
Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. [uci/suf]






