Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja tegas terhadap pelanggaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.
“Mekanisme sudah ada, aturan sudah ada. Saya kira sudah cukup,” kata Hafidi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, ditulis Selasa (24/2/2026).
Hafidi mengingatkan agar penanganan pelanggaran THR tidak menunggu laporan masyarakat. “Ini bukan urusan banjir. Ini adalah urusan hak dan kewajiban yang sudah baku dalam aturan dan undang-undang. Hak rakyat untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” katanya.
Menurut Hafidi, masih ada perusahaan yang mengelak dari kewajiban membayar THR dengan memberhentikan pekerja sebelum memasuki Ramadan. Dia meminta Dinas Tenaga Kerja mewaspadai modus ini.
“Ini sebuah sebuah masalah yang perlu kita selesaikan. Kasihan. Pekerja di perusahaan swasta yang diberhentikan sewaktu-waktu ini dapat apa? Sedangkan di bulan puasa ini saya yakin semua menunggu THR,” kata Ketua Komisi D Sunarsi Khoris.
Sunarsi meminta Disnaker memanggil perusahaan yang disebutkan Hafidi. “Jangan sampai sebelum puasa tahun mendatang terjadi penghentian pekerja dan setelah hari raya baru dipekerjakan lagi. Itu nelongso. Itu namanya wong gede ngakali wong cilik,” katanya keras.
Hafidi meminta agar pemerintah berpegang pada tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai undang undang. “Ini adalah hak mutlak. Kita harus sepakati kalimat bahwa ini adalah mutlak adalah hak buruh, yang bukan hanya dilindungi undang-undang tetapi harus kita lindungi,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Maka, Hafidi minta Disnaker mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sanksi untuk perusahaan yang melanggar ketentuan tentang THR, termasuk sanksi berupa penghentian operasional.
“Saya yakin ketika ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pengawas, Pak Bupati akan berani mengambil langkah itu,” katanya. Komisi D siap mengantarkan dan memperjuangkan rekomendasi Disnaker tersebut.
Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung ketegasan Disnaker dalam menegakkan aturan soal THR. “Membayar THR adalah kegiatan rutin yang seharusnya sudah ada dalam perencanaan perusahaan. Tidak tiba-tiba kurang beberapa minggu lagi membayar THR,” katanya.
Disnaker Jember pernah membuat posko ‘Wakul Guse’ untuk menerima peengaduan soal THR pada 2025. “Tapi hanya diberi nomor telepon. Ini artinya kita hanya menunggu bola, tidak pernah jemput bola: cek lapangan, dan apa yang terjadi di dengan nasib buruh,” kata Nugroho.
Nugroho meminta Komisi D untuk melakukan semacam cek realitas dadakan terhadap ketaatan 53 perusahaan besar di Jember soal THR. Dia mendengar informasi bahwa hanya empat perusahaan di Jember yang rutin membayar THR sesuai perundang-undangan.
“Mumpung ini mendekati momen lebaran, saya pribadi siap mendukung buruh mendapatkan kesejahteraan seadil-adilnya,” kata Nugroho.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Hadi Mulyono mengatakan, pihaknya melakukan mediasi saat ada persoalan di perusahaan. ” Setiap pengaduan tentunya akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Hadi segera melakukan rapat dengan tim deteksi dini dan Dewan Pengupahan untuk melihat situasi perusahaan di Kabupaten Jember saat ini. Tim deteksi dini melibatkan unsur intelijen kepolisian, satuan polisi pamong praja, dan Badan Kesatuan Bangsa Jember.
“Dalam waktu dekat ini tim kami akan turun ke perusahaan, untuk memastikan perusahaan siap melakukan kewajibannya,” kata Hadi.
Hadi bersyukur hanya ada dua perusahaan di Jember yang belum mematuhi ketentuan pembayaran THR pada 2025. “Artinya tahun kemarin tidak ada persoalan. Nah, kalau digali lagi nanti menimbulkan persoalan lagi. Monggo jadi catatan, tapi konsentrasi kita adalah menyiapkan (urusan pembayaran THR pekerja) pada 2006 yang waktunya tinggal beberapa minggu ini,” katanya.
Hairudin, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur di Jember, sepakat turun ke lapangan bersama Komisi D DPRD Jember untuk melihat kondisi saat ini, terutama di perusahaan-perusahaan yang rawan melanggar ketentuan THR. “Kita memang harus tegak lurus semestinya. Kita yang punya aturan,” katanya.
Ketua Komisi D Sunarsi Khoris menegaskan, pemberlakuan aturan THR tak hanya berlaku untuk perusahaan berskala besar. “Apakah perusahaan kecil mengentengkan buruh? Ini yang perlu kita perjuangkan. Kalau Jember ingin ekonominya naik, masyarakatnya sejahtera, hari ini dimulai dari THR-nya,” katanya. [wir]






