Jember (beritajatim.com) – Puluhan orang buruh berunjuk rasa dan membakar ban di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jalan Kartini, Kecamatan Sumbersari, Rabu (6/9/2023). Mereka memprotes pemberhentian sebelas pekerja sebuah perusahaan pengolahan kayu.
Dwiagus Budianto, koordinator aksi, mengatakan, kontrak kerja mereka tidak diperpanjang dengan tidak manusiawi. “Mereka dicegat di pintu gerbang, diambil Id card-nya dan disuruh pulang begitu saja. Ini yang membuat kami harus turun aksi menyuarakan,” katanya.
Dwiagus mengancam akan menduduki kantor Disnaker agar pemerintah hadir dalam konflik tersebut dan bertindak tegas terhadap perusahaan. “Kami ingin tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar perundang-undangan,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pengolahan kayu itu. “Mereka tidak kooperatif mau hadir ke sini. Kami akan menjemput bola ke perusahaan, melakukan klarifikasi, mencari solusi terbaik,” katanya.
Komisi D akan meluruskan persoalan tersebut. “Permasalahannya seperti apa, apakah sesuai regulasi atau tidak. Kami berupaya untuk berkomunikasi dengan perusahaan, tapi perusahaan tidak merespons,” kata Ardi.
Jika perusahaan tidak bisa mengakomodasi desakan buruh, Komisi D siap mengeluarkan rekomendasi sanksi. Ditanya soal apakah rekomendasi tersebut hingga pencabutan izin usaha, Ardi tidak terburu-buru menjawab. “Kita lihat perkembangannya seperti apa,” katanya. [wir]






