Kabar mengejutkan datang dariRSUP Dr Sardjito Yogyakra,Ratusan pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menggelar aksi protes besar-besaran pada Selasa (25/3/2025). Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KUMPULAN BERITA thr
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur, Miftachul Ulum atau akrab disapa Cak Ulum melarang keras…
Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja berjalan sesuai aturan.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno menyatakan bahwa THR telah dicairkan pada 18 Maret 2025. Tercatat, ada 12 lembaga negara di Bojonegoro yang menerima THR tersebut. Salah satunya adalah Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.
Jangan biarkan THR hanya jadi kenangan. Simak 5 cara bijak mengelola THR agar tidak boncos setelah Lebaran dan bisa menjadi investasi masa depan.
Disnaker Magetan membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Simak aturan dan cara melaporkan pembayaran THR
Azhar Kahfi dari DPRD Surabaya ingatkan pengusaha soal kewajiban pembayaran THR sesuai aturan H-7. Pemkot sediakan posko pengaduan untuk pekerja
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh dengan tepat waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.









