Pacitan (beritajatim.com) – Menjelang Lebaran, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau pada 23 Maret 2025. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja kontrak, dan harian lepas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
“Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai dengan rumus (masa kerja/12) × 1 bulan upah,” jelasnya, Senin (17/3/2025).
Untuk pekerja dengan sistem kerja harian atau berbasis hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Guna memastikan kelancaran pembayaran THR, Disdagnaker Pacitan mendirikan Posko Satgas THR sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum. Posko ini berfungsi menampung aduan pekerja jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Jika ada perusahaan yang belum membayar hingga pelaksanaan hari raya, tim pengawasan ketenagakerjaan akan turun langsung untuk menindaklanjutinya,” tegasnya..
Pemerintah berharap perusahaan mematuhi aturan ini agar kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin. (tri/ian)






