Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengingatkan seluruh pengusaha di Kota Pahlawan untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja mereka. Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kewajiban pemberian THR keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Peraturan pemerintah telah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara rinci,” ujar Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (19/3/2025).
Kahfi menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Surabaya wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
“Semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Sesuai aturannya H-7 harus sudah diberikan,” kata politisi Gerindra ini.
Untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendirikan posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan. Selain itu, DPRD Surabaya juga melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan implementasi pemberian THR berjalan sesuai aturan.
“Bentuk posko pengaduan sudah dilakukan oleh Pemkot, kita juga melakukan pengawasan dan memastikan implementasi pemberian THR berjalan lancar,” jelasnya.
Kahfi juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ia berharap Pemkot dapat bertindak tegas untuk menindak pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan tersebut.
“Kami mengimbau Pemkot untuk memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kahfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama membangun hubungan industrial yang kondusif di Surabaya,” pungkasnya. [asg/suf]






