Surabaya (beritajatim.com) – Aminudin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya ditahan oleh Polda Jatim. Dia resmi jadi tersangka lantaran dinilai melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
Selain itu, tersangka diketahui bertanggung jawab terkait adanya kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan syiar untuk mendirikan negara khilafah dan konvoi di beberapa ruas jalan di Surabaya dan Sidoarjo. Videonya sempat viral di sosial media.
“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah 4 orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”teroris”]
Tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 UU no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian pasal 107 kuhp pasal 15 UU no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [uci/kun]






