Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan perihal perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintahannya. Tahun ini, pihaknya membutuhkan sebanyak 89 CPNS dengan rincian formasi 36 tenaga kesehatan dan 53 tenaga teknis.
Syarat bagi pelamar CPNS di Banyuwangi cukup ketat. Ipuk menyatakan minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pada rekrutmen CPNS ini minimal 3,25.
“Program Studinya juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes), atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes),” tegasnya.
Bagi Banyuwangi, lanjut Ipuk, standar minimal IPK itu bukanlah yang pertama. Pasalnya, Banyuwangi telah menerapkan standart IPK minimal untuk CPNS sejak 2014 lalu.
“Meskipun IPK bukan menjadi indikator utama kualitas SDM, setidaknya itu menjadi indikator awal. Tetapi saya yakin banyak anak Banyuwangi yang bisa memenuhi, karena data tahun-tahun sebelumnya menunjukkan hal itu,” ujar Ipuk.
Kendati demikian, kata Ipuk, Banyuwangi menargetkan memiliki PNS yang berkinerja tinggi. Selain juga merekrut PNS dengan intelektualitas yang mumpuni.
“Kami juga butuh etos kerja baik, agar pelayanan publik di Banyuwangi terus membaik,” tambah Ipuk.
Selain itu, usia peserta CPNS dibatasi paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. “Dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi dokter dan dokter gigi.
“Peserta dengan pendidikan spesialis, dapat melamar batas usia paling tinggi 40 tahun,” imbuh Kepala Badan kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Ilzam Nuzuli. (rin/ian)






