Pasuruan (beritajatim.com) – Menghamili siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) warga Kecamatan Prigen, Hanafi Bahtiar harus menjalani hidupnya di dalam bui. Pemuda usia 23 tahun itu telah menyetubuhi NK (17).
Menurut keterangan kepolisian, Hanafi telah membujuk NK untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini dilakukan oleh Hanafi saat dirinya mengajak NK main di wilayah puncak Teretes.
Saat di puncak Tretes, pikiran kotor muncul dalam benak Hanafi. Dia pun mengajak NK untuk menginap di salah satu villa. Namun, NK sempat menolak ajakan Hanafi untuk melakukan hubungan intim.
Setelah melakukan hubungan intim dengan Hanafi, NK mengandung anak hasil hubungan gelap tersebut. Lalu saat dimintai pertanggung jawaban, Hanafi tidak mau dan selalu menghindar.
“Kejadiannya terjadi pada 27 November 2021 kemarin, lalu pada bulan April 2022 kemarin keluarga korban melapor ke Mapolsek Bangil. Sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah sempat berbicara baik-baik oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/11/2022).
Adhi juga mengatakan tak lama anggotanya berhasil menangkap pelaku. Pelaku yang berprofesi sebagai supir truk ini diamankan saat menikmati makanannya di sebuah warung di Kecamatan Prigen.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perkosaan”]
NK sendiri sempat menutupi kehamilannya kepada kedua orang tuanya. Namun perutnya semakin hari semakin membesar dan kemudian diketahui oleh kedua orang tuanya.
Baru pada bulan April 2022 lalu, korban mengakui kepada ibunya kalau dia tengah hamil. Kedua Orang tuanya pun geram dan mencari keberadaan Hanafi. Namun pelaku tak bisa ditemui. Akhinya mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002. “Pelaku terjerat kasus dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. [ada/but]






