Surabaya (beritajatim.com) – Setelah beberapa kali tak hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan surat dengan Terdakwa nenek Soeskah Eny Marwatu, akhirnya Linggo Hadiprayitno hadir di persidangan. Linggo Hadipayitno adalah suami dari Lisa Rahmat, pengacara yang saat ini harus diadili lantaran terlibat dalam siap terhadap tiga hakim di PN Surabaya.
Perkara yang dilaporkan Linggo Hadiprayitno ini tidak ada kaitannya dengan Ronald Tannur. Namun, objek yang menjadi sengketa sehingga timbul laporan pidana pemalsuan surat ini berkaitan dengan kantor yang dipakai Lisa Rahmat beracara termasuk dalam menangani perkara Ronald Tannur.
Linggo diperiksa sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyanto. Linggo mengatakan dia melaporkan Terdakwa Soeskah Eny Marwati telah melakukan pemalsuan surat domisili.
Saat ditanya hakim, apa perbandingannya sehingga Linggo mengatakan bahwa surat keterangan domisili milik Soeskah adalah palsu. “Sesuai keterangan lurah Ngagel pada waktu itu pak hakim, beliau mengatakan tidak pernah membuat surat domisili waktu memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya .
Dalam persidangan, Linggo mengakui bahwa dia pernah melaporkan Soeskah di tahun 2009. Laporan tersebut juga terkait pemalsuan surat keterangan domisili.
Menanggapi keterangan Linggo, Boyamin Saiman mengatakan pada majelis hakim bahwa dirinya tidak akan datang lagi dalam persidangan mendatang. Karena menurut Boyamin, dengan pengakuan dari Linggo bahwa pernah melaporkan kasus ini di tahun 2009 maka sudah jelas bahwa perkara ini sudah masuk kadaluarsa.
“Jadi kalau pendapat saya pribadi, karena pak Linggo sendiri sudah mengakui bahwa pernah melaporkan pada tahun 2009 artinya dia sudah mengetahui surat tersebut sejak tahun 2009. Artinya perkara ini sudah kadaluarsa dan tidak perlu dilanjutkan sehingga saya secara pribadi tidak perlu datang di sidang selanjutnya,” ujar Boyamin.
Atas pernyataan Boyamin, ketua majelis hakim Purnomo Hadiyanto mengatakan bahwa itu adalah hak dari Kuasa Hukum Terdakwa. Yang jelas kata hakim, pihaknya akan tetap memberikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian.
Usai sidang, Boyamin Saiman mengatakan bahwa langkah dia untuk tidak datang dalam sidang mendatang adalah sebuah bentuk penghormatan terhadap pengadilan supaya pengadilan. “Ini juga sesuai asas peradilan yakni sederhana, murah dan cepat. Dan pembelaan saya terbaik adalah dengan cara tidak hadir itu mengingatkan kepada hakim bahwa ini juga expired sudah enggak bisa diteruskan lagi,” ujar Boyamin.
Kasus ini bermula dari sengketa rumah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, antara Linggo Hadiprayitno dan Soeskah. Dalam sengketa tersebut, Linggo sempat menang di tingkat banding melalui putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby, tertanggal 16 Mei 1997.
Namun, dalam proses kasasi, Soeskah melalui pengacaranya saat itu, Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo yang menyatakan bahwa dirinya belum menerima salinan putusan banding karena sudah pindah domisili sejak 1 Oktober 1996.
Surat tersebut diduga digunakan untuk memperpanjang masa pengajuan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan No. 2791 K/Pdt/2000 akhirnya mengabulkan kasasi Soeskah pada 4 Juli 2003, yang membatalkan kemenangan Linggo.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Kelurahan Ngagelrejo tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Basuki Wiryawan, mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian hukum bagi orang lain. [uci/kun]






