Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum empat jurnalis korban penganiayaan saat menjalankan peliputan penutupan Diskotek Ibiza Club Surabaya, Habib Abdul Kadir, S.H., C.L.A., mengaku kecewa dengan vonis yang diterima empat terdakwa yaitu 3,5 bulan. Vonis tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers.
Habib Abdul Kadir menyayangkan putusan hakim yang mengabaikan Pasal 40 UU Pers yang didakwakan oleh JPU.
“Korban penganiayaannya ini kan empat orang, mereka semua wartawan. Mereka itu dipukuli oleh para terdakwa sewaktu dalam tugas peliputan. Kok bisa Majelis Hakim menilai unsur Pasal 40 UU Pers tidak terpenuhi? Itu kan aneh,” ujarnya.
“Atas putusan ini, kami selaku kuasa hukum korban akan buat pengaduan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Kami mendesak agar ada pemeriksaan dari KY dan Bawas MA terhadap ketiga Majelis Hakim tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Penganiaya Jurnalis Surabaya Dihukum 3 Bulan 15 Hari
Perlu diketahui, Majelis hakim yang diketuai Mangapul menjatuhkan hukuman tiga bulan 15 hari pada empat penganiaya jurnalis. Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) Warga Stasiun kota Surabaya, Moch Hosen (55) Warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) Warga Bronggalan Sawah Surabaya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pada bahwa para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ujar hakim dalam putusannya.
Baca Juga:
Sidang Penganiayaan Jurnalis Digelar Perdana di PN Surabaya
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan terdakwa sudah meminta maaf sedangkan hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa membuat trauma para korban.
Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. “Masih menunggu keputusan pimpinan,” ujarnya. [uci/beq]






