Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak lima perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Blitar resmi ditutup permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, dan PT KAI untuk menekan angka kecelakaan akibat jalur ilegal yang selama ini kerap dijadikan “potong kompas” oleh warga.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengatakan satu dari lima titik tersebut ditutup total karena tingkat risikonya sangat tinggi. Di lokasi itu, sudah terjadi dua kecelakaan dalam tiga tahun terakhir yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat.
“Perlintasan ini kami tutup total karena terlalu berdekatan dengan jalur resmi. Warga bisa memanfaatkan perlintasan yang sudah berizin dan lebih aman,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Adapun lima perlintasan yang ditutup meliputi Lingkungan Sempol, Kelurahan/Kecamatan Talun; Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun; serta JPL 145 di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi. Sementara di wilayah barat Blitar, penutupan dilakukan di JPL 206 Jalan Stasiun Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat; JPL 205, JPL 204, dan JPL 203 di Desa/Kecamatan Sanankulon.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menegaskan bahwa kebijakan penutupan ini semata-mata demi keselamatan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api. Ia menyebut, seluruh keputusan telah melalui kajian teknis yang melibatkan berbagai pihak.
“Tujuannya hanya satu, yaitu keselamatan. Baik keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.
Puguh menjelaskan, normalisasi perlintasan tidak berarti akses warga terputus sepenuhnya. Jalan sempit selebar sekitar 140–150 sentimeter tetap disediakan agar sepeda motor dan gerobak masih dapat melintas, namun kendaraan roda empat dilarang menggunakan jalur tersebut.
“Jadi tetap ada akses terbatas bagi warga, tetapi untuk mobil kami arahkan melalui jalur alternatif yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar, Ipda Hari Subagyo, menambahkan bahwa mayoritas kecelakaan terjadi di jalur tanpa penjagaan. Karena itu, langkah tegas menutup perlintasan liar dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Normalisasi ini adalah langkah krusial untuk mencegah jatuhnya korban. Jalur alternatif yang lebih aman juga sudah kami siapkan,” katanya.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, Pemkab Blitar masih memiliki 21 titik perlintasan liar lainnya yang akan dievaluasi secara bertahap. “Penanganan akan kami lakukan menyeluruh, karena tiap lokasi punya karakter dan tingkat risiko berbeda,” pungkas Puguh. [owi/beq]






