Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah memperketat aturan kadar nikotin dan tar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini memicu polemik antara proteksi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional.
Batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar dianggap memberatkan pelaku usaha. Tembakau lokal umumnya mengandung nikotin 2 hingga 8 persen, jauh melampaui standar yang diusulkan oleh regulator.
Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Santi Martini, menilai regulasi ini sangat mendesak secara saintifik. Menurutnya, pembatasan kadar zat adiktif itu sebagai langkah strategis menekan angka ketergantungan pada perokok usia muda.
Baginya, tidak ada batas aman bagi paparan nikotin dan tar dalam produk tembakau jenis apa pun di Indonesia. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” ujar Santi, Selasa (10/3/2026).
Santi menambahkan, Indonesia sebenarnya memiliki preseden regulasi serupa pada tahun 1999. Baginya, penyesuaian teknis oleh industri bukan hal mustahil berkaca pada standar yang telah lama diterapkan Uni Eropa.
Data menunjukkan beban ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun per tahun. Angka ini termasuk biaya perawatan medis langsung hingga hilangnya produktivitas nasional akibat kematian dini dan kecacatan.
“Keuntungan bisnis tembakau lebih banyak dinikmati industri,” tegas Santi.
Sebaliknya, petani dan masyarakat justru berada pada posisi rentan karena fluktuasi harga pasar serta risiko kesehatan kerja yang tinggi.
Di sisi lain, serapan tembakau rakyat mencapai 99 persen bagi pabrikan nasional. Pengetatan standar dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan drastis pada penerimaan cukai hasil tembakau negara.
Namun, Santi mengingatkan bahwa fenomena PHK kerap disebabkan oleh mekanisasi industri, bukan kenaikan cukai. Ia pun mendorong pemerintah segera melakukan diversifikasi ekonomi bagi petani agar tidak terus bergantung pada tembakau.
Target penurunan prevalensi perokok muda menjadi 8,4 persen pada 2029 menjadi fokus. Kebijakan ini dianggap selaras dengan misi Asta Cita untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan gizi masyarakat.
Pemerintah kini dituntut konsisten menjalankan regulasi tanpa intervensi kepentingan industri. Keseimbangan antara kesehatan publik dan transisi ekonomi yang adil menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan teknis ini. [ipl/ian]






