Ponorogo (beritajatim.com) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 akan dilakukan lebih dini di Ponorogo. Langkah ini ditempuh untuk menutup celah persoalan yang kerap muncul saat proses penerimaan siswa baru. Mulai potensi ketidaktertiban administrasi, minimnya keterbukaan informasi, hingga dugaan perlakuan diskriminatif dalam seleksi.
Deklarasi penyelenggaraan SPMB yang melibatkan ratusan kepala sekolah jenjang TK hingga SMP yanh dilakukan beberapa waktu yang lalu, menjadi penanda bahwa pelaksanaan tahun ini diproyeksikan lebih terkendali dan terukur.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri menegaskan, tahapan pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung Mei hingga Juni mendatang. Sebelum masuk tahapan inti, Dindik Ponorogo mendorong sosialisasi digencarkan. Hal itu dilakukan agar seluruh masyarakat memahami mekanisme penerimaan, sekaligus mendukung keterisian peserta didik di setiap satuan pendidikan.
“Baik orang tua murid maupun masyarakat secara stakeholder, dan supaya pelaksanaan SPMB itu betul-betul objektif,” kata Nurhadi, ditulis Senin (20/4/2026).
Nurhadi menekankan, deklarasi SPMB bukan sebatas seremoni administratif, melainkan komitmen bersama agar proses penerimaan siswa berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku. Transparansi menjadi kata kunci yang terus ditekankan, terutama menyangkut akses informasi, prosedur seleksi, hingga pelayanan kepada calon peserta didik. Dindik Ponorogo juga ingin memastikan tidak ada sekolah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa mengacu pada sistem yang telah ditetapkan.
“Yang tak kalah penting, SPMB ya transparan dan akuntabilitas,” katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan kesiapan sekolah dalam menyambut SPMB harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memastikan proses seleksi berjalan baik, tetapi juga menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan. Pemerintah daerah, kata Lisdyarita tidak ingin ada persoalan yang justru mencederai semangat pemerataan layanan pendidikan.
“Jangan sampai ada laporan yang tidak sesuai, intinya semuanya harus berjalan baik,” terangnya.
Bunda Rita sapaan Lisdyarita itu, prinsip kesetaraan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Tidak boleh ada perlakuan berbeda kepada peserta didik dengan latar belakang apa pun, karena setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat juga disebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.
“Yang jelas tidak boleh dibeda-bedakan siapapun itu. Seluruhnya harus dilayani dengan baik, demi SDM unggul Ponorogo,” harapnya.
Pemkab Ponorogo melalui deklarasi itu, sekaligus mengirim pesan bahwa SPMB 2026/2027 tidak boleh diwarnai carut-marut. Dengan koordinasi lintas sekolah, penguatan pengawasan, dan komitmen transparansi, pemerintah daerah berupaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib. Fokus akhirnya bukan sekadar memenuhi kuota siswa, tetapi menjamin hak pendidikan berjalan adil bagi seluruh anak di Ponorogo. (end/but)






