Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek dan pegiat digital yang dinilai berpotensi membangun opini menyesatkan di pasar modal. Ia menegaskan perlunya peran aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan menertibkan praktik tersebut demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan investor.
Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons dinamika pasar modal di tengah transisi kepemimpinan OJK, setelah Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Jajadi mengundurkan diri. Saat ini, kepemimpinan OJK dijalankan secara kolektif dengan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK.
Menurut Said, perkembangan media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak di industri pasar modal untuk membangun narasi tertentu yang dapat memengaruhi perilaku investor, khususnya investor ritel. Praktik tersebut dinilai rawan menjadi bagian dari sindikasi manipulasi harga saham atau goreng saham yang berujung pada kerugian konsumen.
“Berkembangnya media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek di pasar modal untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, dan hal itu bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng menggoreng saham di pasar modal. Tindakan yang bisa merugikan konsumen,” kata Said.
Karena itu, Said menyatakan dukungannya agar OJK memberlakukan ketentuan yang secara tegas mengatur kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial serta penyedia jasa teknologi. Ia menilai, kedua pihak tersebut perlu mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan kepatuhan dan etika dalam seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan saham di bursa.
“Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa,” ujarnya.
Selain aspek perlindungan konsumen melalui pengawasan konten dan opini di media sosial, Said Abdullah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik manipulasi pasar. Ia menyoroti aksi goreng saham atau coordinated trading behaviour yang dinilai mendistorsi harga saham dari nilai wajarnya dan berpotensi merusak integritas pasar modal.
Said menegaskan bahwa penanganan dan pengendalian praktik tersebut harus berada sepenuhnya di bawah kewenangan OJK sebagai otoritas tertinggi di sektor jasa keuangan, bukan diserahkan kepada institusi penegak hukum lain di luar mekanisme pengawasan OJK.
“Berbagai upaya penegakkan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng menggoreng saham yang mendistorsi harga saham yang wajar harus dikendalikan, dan oleh OJK sebagai penanggung jawab, bukan institusi penegak hukum lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penegakan hukum OJK membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, maka bantuan tersebut harus sepenuhnya berada dalam komando OJK. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi OJK sekaligus memastikan penegakan aturan pasar modal berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih.
“Apabila dalam proses penegakkan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. Hal ini semata mata juga untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan,” ujar Said.
Melalui pengaturan ketat terhadap peran media sosial serta penegakan hukum yang terpusat di OJK, Said Abdullah berharap praktik distorsi pasar dapat ditekan, perlindungan investor ritel diperkuat, dan kepercayaan pasar modal Indonesia tetap terjaga di tengah perubahan kepemimpinan OJK. [beq]






