Malang (beritajatim.com) – Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKSD FH PTN) secara resmi merilis pernyataan sikap tegas pada Rabu (3/9/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas rentetan aksi massa di berbagai wilayah yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, korban luka, kerusakan fasilitas, hingga penangkapan aktivis yang dinilai eksesif.
Para akademisi hukum ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan perbaikan fundamental, menyoroti kebijakan-kebijakan publik yang dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Ketua BKSD FH PTN Se-Indonesia, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., menjelaskan bahwa pernyataan ini lahir dari keprihatinan mendalam.
Menurutnya, rentetan kejadian saat ini harus disikapi.
“Kami berkumpul dan membicarakan aksi yang akhir-akhir ini menelan korban begitu banyak, tidak hanya korban jiwa tapi juga korban luka, dan terakhir adalah penangkapan aktivis yang sangat eksesif,” ujar Dahliana saat acara yang berlangsung di FH Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Menurutnya, berbagai aksi yang terjadi saat ini merupakan puncak dari kekecewaan publik terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Banyak sekali kebijakan yang menimbulkan ketidakadilan struktural dan menoreh luka di hati masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa kebijakan yang dianggap sangat menyakiti perasaan publik, seperti kenaikan tunjangan jabatan DPR di saat banyak masyarakat kesulitan mencari pekerjaan.
“Kemudian juga ada sistem perpajakan kita yang belum berpihak kepada masyarakat secara keseluruhan. Hasil dari pajak juga dipergunakan hanya untuk kepentingan elit politik, bukan untuk kepentingan menyeluruh masyarakat,” tambah Dahliana, menyoroti kurangnya empati dari para pejabat publik.
Dalam pernyataan resminya, BKSD FH PTN Se-Indonesia menyampaikan enam poin tuntutan utama:
1.Dukungan terhadap kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
2. Keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban dan kerugian akibat kerusuhan yang menyertai aksi masa di berbagai wilayah di Indonesia.
3. Desakan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan proses penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan substantif, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan mengevaluasi diskresi penangkapan aktivis serta membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi korban.
4. Apresiasi kepada sivitas akademika dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai serta mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Tuntutan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan serta pengembalian peran TNI dan Polri sesuai fungsinya.
6. Desakan kepada pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat serta mengaktualisasikan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat yang berkeadilan dalam setiap kebijakannya.
Dahliana menekankan bahwa seruan untuk “mengembalikan marwah” berlaku bagi semua pejabat publik tanpa terkecuali. “Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus melayani, bukan represif. Ketika aksi damai berlangsung, maka harus didengar. Dialog harus dilakukan secara terbuka dan diaktualisasikan dalam kebijakan,” jelasnya.
Tindakan ini tidak akan berhenti hanya pada pernyataan sikap. Dahliana mengisyaratkan kemungkinan adanya langkah-langkah lebih lanjut, seperti advokasi langsung kepada pemerintah. Ia mencontohkan bahwa BKSD FH PTN saat ini sedang aktif melakukan judicial review terhadap sistem akreditasi pendidikan tinggi.
“Itu adalah perjuangan kita bersama untuk terus menerus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di negeri ini,” pungkasnya. Pihaknya juga akan mendiskusikan kemungkinan untuk mengirimkan pernyataan sikap ini secara langsung kepada Presiden dan DPR RI. [dan/aje]






