Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebuah langkah yang menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Sebagian menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politik praktis, namun pakar hukum menegaskan bahwa abolisi merupakan hak konstitusional Presiden.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MHum, menjelaskan bahwa Presiden menggunakan hak prerogatifnya dalam memberikan amnesti dan abolisi dengan dasar pertimbangan hukum yang matang dari tim pemerintah.
“Secara konstitusional pula, Pengadilan dijamin independensinya (independence of judiciary). Putusan hakim harus tetap dihormati, sesuai dengan prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur,” ujar Prof Basuki, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, penggunaan hak prerogatif Presiden bukan merupakan intervensi terhadap proses hukum. Pemberian abolisi merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai kepala negara, dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap setiap kasus dan masukan dari tim hukum pemerintah.
Prof Basuki yang kerap tampil sebagai ahli pidana di berbagai persidangan ini juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pertimbangan politis dalam keputusan Presiden.
“Maknanya sebagai politik kenegaraan, bertujuan untuk menjaga stabilitas politik negara. Momentum pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden, menurut saya sudah tepat. Adapun pandangan para pengamat sah-sah saja, bagian dari demokrasi. Namun ketika Presiden sudah menggunakan Hak Prerogatifnya, semua pihak juga harusnya menghargai,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah abolisi juga dapat diberikan kepada terpidana lain seperti eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Prof Basuki menyatakan hal itu sangat mungkin terjadi.
“Bisa saja (eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan) diberikan amnesti, kalau menurut Presiden memang layak diberikan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015, saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong berupa penjara 4 tahun 6 bulan,
Namun pada bagian pertimbangan, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Tom Lembong, salah satunya adalah tidak turut menikmati hasil korupsi tersebut,
Sedangkan dalam persidangan, Tom Lembong sempat melakukan pembelaan diri. Tom menyebut kebijakan importasi gula yang dia teken adalah berdasarkan instruksi dari Presiden Jokowi.
Terkait hal tersebut, Jokowi sendiri mengakui bahwa kebijakan importasi gula dijalankan instruksi presiden, sebagaimana berlaku pada sistem ketatanegaraan semua negara. Tetapi, teknis pelaksanaan instruksi presiden merupakan wewenang dari kementerian. [uci/beq]






