Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat Noor Aflah ke polisi dengan delik dugaan pencemaran nama baik.
Semua berawal dari unggahan foto Inda mengenakan pakaian tradisional bersama suaminya R. Bagus Adhitama di akun pribadi media sosial instagram, 11 Juli 2023. Di sana, Inda menyebutkan akun make up artist dan penyewa kebaya, dan menulis:
“Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabnya….Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu. Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja yang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku.”
Unggahan Inda dikomentari Noor Aflah. Dia menulis:
“Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.”
“Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami melalui @ppidkotamadiun.Semoga semua paham kami bekerja ada aturannya.”
Heru Prasetyo, kuasa hukum Inda, menyebut dua kesalahan Noor. Pertama, membuat Inda seolah mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.
Kedua, pernyataan mengingatkan Inda melangkahi kewenangan struktural jabatan. “Dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023).
Pelaporan ini tak hanya menghadirkan kegaduhan, tapi juga memperpanjang daftar kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tahun 2020, sebagaimana dilansir CNN Indonesia pada 29 Desember 2020, Polri menangani 1.743 kasus pencemaran nama baik di internet. Jumlah ini terbanyak dari 4.656 kasus tindak pidana siber.
Sementara itu, Amnesty Internasional mencatat, setidaknya ada 316 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi sepanjang Januari 2019-Mei 2022 yang memakan 332 korban. “UU ITE telah digunakan untuk mengadili, dan dalam banyak kasus, menghukum beragam orang seperti jurnalis yang melaporkan kasus korupsi, akademisi yang mengkritik kebijakan universitas, dan konsumen yang membuat ulasan kritis,” kata Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, sebagaimana dilansir Republika, 8 Oktober 2022.
Undang-Undang ITE sebenarnya dibuat untuk mengantisipasi tindak pidana siber yang seringkali tak terpikirkan oleh regulator pada masa pra internet dan tak terjangkau dengan kitab undang-undang hukum pidana. Kejahatan seperti penipuan dan pencurian melalui internet membutuhkan seperangkat aturan yang memahami kinerjanya, termasuk penyebaran informasi bohong dan menyesatkan.
Namun dalam perjalanannya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE justru memunculkan paradoks dan mengancam demokrasi di Indonesia. Pasal itu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pejabat publik yang sejak Reformasi bergulir tak lagi steril dari kritik dan selalu berada di bawah sorotan terus-menerus mendadak seperti menemukan senjata baru untuk membungkam suara yang berbeda. Ancaman kekerasan fisik terhadap pengkritik pejabat memang berkurang drastis. Pejabat publik berpikir seribu kali untuk melakukan kekerasan fisik. Namun UU ITE lebih memunculkan efek kengerian.
Sanksi terhadap dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE lebih galak daripada sanksi dalam KUHP. Pasal 310 ayat 1 KUHP hanya mengancam pelaku pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sementara dalam UU ITE pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Problem terbesarnya adalah bagaimana parameter seseorang bisa disebut mencemarkan nama baik atau dicemarkan nama baiknya. Dalam banyak kasus, parameternya sangat sumir dan rumit. Seorang ahli bahasa, mungkin guru besar, didatangkan untuk menentukan secara ilmiah berdasarkan teori-teori lingustik atau teori-teori kebahasaan lainnya.
Namun bagaimana seorang ahli bisa menjawab pertanyaan dasar tentang apa yang membuat nama baik seseorang dikatakan telah tercemar? Mereka yang melaporkan seseorang dengan delik itu seharusnya membuktikan lebih dulu bahwa nama baiknya benar-benar tercemar dengan sederet indikasi faktual. Tak hanya berdasarkan perasaan sang pelapor, yang mungkin sedang tak enak hati atau mendung saat memperkarakannya ke polisi.
Internet dan media sosial jelas telah mengubah tradisi dan kebiasaan kita dalam berkomunikasi. Media sosial siber membuat setiap orang menjadi subyek dan bukan hanya obyek, produsen sekaligus konsumen pesan-pesan berupa kabar, pernyataan, gagasan-gagasan, dan bahkan kenangan yang diguratkan di dinding lini masa.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam Blur: How to Know What’s True in The Age of Information menyatakan, setiap metode baru dalam komunikasi membuat pertukaran informasi menjadi lebih mudah, lebih tersusun, dan lebih berarti.
“Setiap kemajuan bentuk dan efisiensi juga memiliki efek demokratisasi: dengan kian lebih banyak orang berpengetahuan. Mereka lebih pandai mempertanyakan dunia mereka, perilaku orang dalam, dan institusi yang mengatur hidup mereka,” kata Kovach dan Rosenstiel.
“Tantangan kita sebagai warga saat ini adalah memahami dan belajar, karena porsi kekuasaan lebih banyak diberikan kepada diri kita masing-masing, bagaimana menggunakan kekuasaan itu dan tak disia-siakan olehnya,” demikian Kovach dan Rosenstiel menegaskan.
Internet membuat konsep klasik kekuasaan sebagai kepemilikan yang terpusat pada orang per orang berdasarkan otoritas keilmuan, jabatan, agama, maupun kebangsawanan menjadi kabur. Kekuasaan kini lebih mirip dengan jaring-jaring laba-laba yang dimiliki setiap orang, saling pilin, terhubung satu dengan yang lain. Kata kuncinya satu: kesetaraan.
Seorang pejabat publik yang dipilih untuk melayani harus bersiap menghadapi sekian percakapan tak terduga. Ia kini terhubung langsung dengan masyarakat, tanpa perantara sosial politik, dan seringkali bahkan lebih personal. Ia tak bisa memilih hanya untuk disukai, karena penghormatan dan penghargaan muncul berdasarkan bagaimana reaksi dan responsnya terhadap setiap percakapan.
Seseorang yang menggunakan media sosial di internet sebaiknya memahami konsep ini dan konsep ‘the author is death’. Ketika anda memutuskan untuk melepaskan pernyataan di akun media sosial pribadi, maka bersiaplah untuk mendapat respons beragam yang bahkan mungkin tak terpikirkan oleh anda saat mengetikkannya melalui ponsel cerdas. Sebagai penulisnya (author), posisi anda sebagai penafsir teks telah ‘mati; karena hak untuk itu telah dibagikan dengan publik.
Semua platform media sosial sebenarnya telah memberikan opsi untuk membatasi daya jangkau status pesan anda, sehingga hanya bisa diakses sendiri atau orang tertentu yang dikehendaki, dan tak dikonsumsi oleh publik. Namun jika anda tidak mengambil opsi itu, maka bersiaplah dengan sekian percakapan dan respons tak terduga dari pihak lain.
Suka atau tidak. Benci atau cinta. Itulah demokrasi. Hanya butuh kebesaran hati, atau jika tidak, lebih baik menepi, bersunyi-sunyi, dan memilih untuk sendiri. Mungkin. [wir]






