Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Mojokerto diamankan warga dan diserahkan ke anggota Satbhara Polresta Mojokerto yang sedang patroli. Pelaku KR (43) diserahkan setelah membacok rekan kerjanya, BG (38) di sebuah warung kopi (warkop) dan cucian motor di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Saat itu, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 15.50 WIB, pelaku mendatangi korban di sebuah warkop dan cucian motor dekat Underpass, lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir kereta kelinci ini diduga karena cemburu buta kepada korban.
Korban dituding selingkuh dengan istri pelaku yakni EM (35). Pelaku tiba-tiba datang dan langsung membacok korban menggunakan sebilah parang yang dibawa.Perselisihan antar pelaku usaha di Jalan Benteng Pancasila ini langsung dilerai warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku langsung diserahkan warga ke petugas Satsabhara Polresta Mojokerto yang tengah berpatroli di lokasi. Sementara akibat kejadian ini, korban menderita luka parah di bagian dahi kiri dan dibawa ke IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui jika aksi pelaku dipicu cemburu. “Cemburu dengan isi chat korban yang dikirim ke istrinya sebelumnya. pelaku menilai korban memiliki hubungan asmara terselubung dengan istrinya,” ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Masih kata Kasat, pelaku dan korban merupakan rekan kerja. Sopir kelinci dan korban tukang parkir di Jalan Benteng Pancasil. Pelaku datang dari rumah dan langsung menemui korban dengan membawa parang sepanjang 40 cm.
Korban mengalami luka bacok sedalam 20 cm dan menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.
“Korban masih sadar dan tengah dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya. [tin]






