Kediri (beritajatim.com) – Penyidik Satlantas Polres Kediri Kota resmi menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Xenia dan lima unit sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” jelas AKP Tutud saat memberikan keterangan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Beruntung, meski melibatkan banyak kendaraan, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.
Kronologi: Gagal Menyalip dan Terjang Lampu Merah
Berdasarkan hasil penyidikan, bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru. Saat mendekati persimpangan, sopir bus berusaha mendahului kendaraan lain di depannya. Namun, karena kurang konsentrasi dan hilangnya kendali kemudi, bus menghantam barisan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
Laju bus yang tak terkendali terus mengarah ke sisi kanan hingga akhirnya menabrak sebuah rumah milik warga berinisial AY yang terletak di sisi selatan jalan.
Pasal dan Status Tersangka
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian murni dari pihak pengemudi bus. Atas tindakannya, TH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal yang disangkakan: Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp8.000.000.
Terkait status penahanan, AKP Tutud menjelaskan bahwa tersangka saat ini tidak ditahan secara fisik di sel, namun tetap berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.
“Saudara TH tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara di bawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan
Menutup keterangannya, Satlantas Polres Kediri Kota kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi transportasi umum, untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Disiplin di lampu merah dan konsentrasi saat berkendara menjadi kunci utama guna menghindari terulangnya tragedi serupa di wilayah Kota Kediri. [nm/but]






