Jember (beritajatim.com) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional berlaku enam bulan. Pelaporan terhadap aktivis yang mengkritik pemerintah ke jalur hukum masih marak terjadi.
“Tentu itu adalah masalah implementasi. Ketika bicara masalah implementasi, kita ikuti prosesnya seperti apa. Nanti bukti eviden dan lain sebagainya tentu akan dibawa, di dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kalau pun sampai persidangan, biarlah hakim memutuskan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Suharto, hakim bukan hanya mengetahui pasal-pasal yang diterapkan, namun juga latar belakang historis dan filosofis sebuah tindak pidana. “Ada kriminalisasi, ada dekriminalisasi dan lain sebagainya, sehingga kita tunggu proses peradilan yang berjalan,” katanya.
Suharto menilai perlu ada diskusi dan kajian intensif untuk menyamakan pemahaman terhadap implementasi KUHP baru. “Ketika bicara pemahaman tentu pemahaman ini setiap orang punya pemahaman yang mungkin tidak sama. KUHP ini kita harus sadari baru berlaku. Kita terbiasa dengan menggunakan KUHP lama sekian puluh tahun, sekian ratus tahun. Oleh karena itulah kita butuh pemahaman yang sama,” katanya.
Dalam konteks ini, Suharto memandang Seminar Nasional Perisai 16 bertema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP baru sebagaimana digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Universitas Jember Jember, di Fakultas Hukum, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026), menjadi sangat penting.
“Momen semacam ini sangat penting dan langka, bagaimana mempertemukan praktisi dan akademisi untuk membahas, mendiskusikan permasalahan-permasalahan. KUHP yang sudah berlaku kurang lebih enam bulan,” kata Suharto. [wir/suf]






