Ringkasan Berita:
- Tim Hukum Yakuza Maneges menanggapi kritik PBNU terkait aksi penyegelan pondok pesantren di Kabupaten Malang.
- Yakuza menegaskan penyegelan merupakan sikap moral dan bukan pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum.
- Organisasi tersebut mengaku tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malang.
- Yakuza juga mempertanyakan pencopotan banner segel yang sempat dipasang di lokasi.
Malang (beritajatim.com) – Tim Hukum Yakuza Maneges memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, yang mengkritik aksi penyegelan pondok pesantren yang diasuh tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MR di Kabupaten Malang.
Yakuza Maneges menegaskan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai sikap moral untuk menjaga marwah agama sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya masyarakat juga memiliki hak untuk berperan menjaga ketertiban sosial ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mencederai institusi keagamaan.
“Saya juga bersependapat bahwa itu kewenangan pihak yang berwenang. Namun perlu dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ketertiban umum dan penistaan terhadap agama itu sangat penting untuk menjaga marwah agama,” kata Zaki, Rabu (17/6/2026).
Zaki menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan simbol agama untuk menutupi dugaan tindak pidana.
“Kami juga punya hak untuk memberikan kepastian sosial dan ketertiban umum bahwa tidak boleh lembaga apa pun dan siapa pun melakukan pelanggaran hukum atau berkamuflase atas kejahatannya di balik jubah agama,” ujarnya.
Ia menilai dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren merupakan bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai agama.
“Bagi saya, pelaku atau pengasuh pondok pesantren yang mengkamuflasekan kejahatan seksualnya di balik jubah agama itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap agama,” tegasnya.
Selain menanggapi kritik PBNU, Zaki juga menyoroti beredarnya video pencopotan banner segel yang sebelumnya dipasang oleh Yakuza Maneges di lokasi pondok pesantren.
Menurutnya, perhatian publik semestinya lebih difokuskan pada substansi perkara dugaan pencabulan yang sedang ditangani aparat penegak hukum dibandingkan persoalan banner.
“Saya mempertanyakan secara moral atas video yang beredar di publik yang mengatasnamakan Ketua PBNU untuk mencopot banner segel yang kami pasang,” tuturnya.
Meski demikian, Zaki memastikan organisasinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Malang.
Ia berharap seluruh pihak memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.
“Semestinya, yang bersangkutan yang nota benenya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mensupport hal-hal yang berbau-bau penistaan agama itu. Lah ini kok malah berbanding terbalik terhadap statementnya di atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengkritik aksi penyegelan pondok pesantren oleh organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara dan mengingatkan agar tidak terjadi praktik main hakim sendiri meski dilakukan atas nama kepentingan moral maupun agama. [yog/beq]






