Jember (beritajatim.com) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional menjaga agar tidak terjadi fitnah dan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat terhadap pemerintah.
Demikian Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda menanggapi pertanyaan wartawan soal kriminalisasi terhadap aktivis yang mengkritik pemerintah, usai Seminar Nasional Perisai 16 bertema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP baru, di Fakultas Hukum, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026),
“Sebetulnya kalau saya melihat, niat dari KUHP itu adalah untuk menjaga supaya tidak terjadi fitnah, tidak merendahkan harkat dan martabat. Harus dibedakan, ini kritik atau merendahkan harkat dan martabat dan fitnah,” kata Suarda.
Suarda mengatakan pembedaan antara kritik dan penghinaan mudah dilakukan. “Kita undang saja ahli, misalnya digital forensik, atau ahli bahasa, benar enggak bahasanya ini merupakan pencemaran nama baik. Benar enggak narasinya ini pencemaran nama baik? Pembuktiannya di situ saja,” katanya.
Menurut Suarda, kritik tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan dengan melekatkan nama hewan pada obyek yang dikritik. Selain itu kritik hendaknya memunculkan data yang kuat dan argumentatif.
“Nah, kalau mau lebih independen lagi, hakim harus mengundang ahli-ahli terkait, mengundang ahli bahasa, mengundang ahli AI, ahli komputer, dan lain sebagainya. Itu yang akan nanti menjelaskan kesaksian itu bahwa ini adalah sebuah kritik atau merendahkan harkat dan martabat. Gampang kok,” kata Suarda. [wir/suf]






