Jember (beritajatim.com) – Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) diminta mundur oleh Achmad Imam Fauzi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum masa jabatan berakhir.
Bupati Muhammad Fawait menolak berkomentar soal hal tersebut. “Saya belum terima (surat pengunduran diri). Saya komentar setelah saya terima,” katanya, usai acara penyerahan bantuan rombong dan gerobak di Jalan Sudarman, Rabu (31/12/2025).
Jajaran direksi dua BUMD ini diangkat oleh Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perumdam M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.
Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.
Namun mendadak Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025.
Tidak jelas apa alasan permintaan itu, mengingat kinerja direksi dua BUMD tersebut relatif berhasil. . “Katanya sih ada tekanan eksternal. Enggak tahu apa yang dimaksud dengan tekanan eksternal dan dari siapa,” kata Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri. [wir]






