Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.
KUMPULAN BERITA Perumdam Tirta Pandalungan
Desakan pengunduran diri direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebelum masa jabatan berakhir, dinilai politis dan tidak profesional.
Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) diminta mundur oleh Achmad Imam Fauzi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum masa jabatan berakhir.
Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Pandalungan diminta mengundurkan diri paliug lambat akhir Desember 2025.
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto tidak mau terlalu membebani Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan untuk berkontribusi…
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melantik direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan periode 2022-2027 di Pendapa…





