Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Erwin Setyawan dalam kasus tindak pidana korupsi PKBM. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 WIB di Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tanah dan bangunan tersebut diduga kuat terkait dengan aliran dana korupsi dari kegiatan PKBM. Penyitaan ini penting untuk memperkuat barang bukti yang ada,” tegas Fery saat dikonfirmasi.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari dengan pengawalan aparat keamanan untuk memastikan jalannya proses berjalan lancar. Lokasi penyitaan berada di lahan milik pribadi tersangka yang telah ditelusuri melalui proses penyidikan intensif.
“Langkah penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Fery.
Tersangka Erwin Setyawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam penggelapannya Erwin yang juga merupakan pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan merugikan negara senilai Rp 2,5 milyar.
Peran Erwin sendiri dalam kasus ini sebagai pemalsu calon peserta didik baru setiap tahunnya. Sehingga data yang masuk menjadi fiktif dan data yang dihimpun tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Erwin sekarang mendekam di penjara selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ada/kun)






