Dua ASN Pasuruan, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, divonis 6,5 tahun penjara atas korupsi dana pendidikan. Terdakwa wajib bayar uang pengganti miliaran rupiah.
KUMPULAN BERITA korupsi dana pendidikan
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan resmi mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Erwin Setyawan dalam kasus tindak pidana korupsi PKBM.


