Mochammad Eksan terkejut saat sebuah pesan WhatsApp dari saudaranya di Bogor mampir ke ponselnya. Sang saudara mengabarkan, ada yang tidak beres dengan data Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) di laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI.
“Dalam data tertanggal 15 Februari 2024 pukul 19.30, saya mendapat 949 suara. Namun pada 16 Februari 2024 pukul 04.00, suara saya turun menjadi 133 suara,” kata Eksan, yang mencalonkan diri menjadi legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Nasional Demokrat ini.
Hal serupa juga ditemukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember Ayub Junaidi. Dia mendapat laporan berkurangnya suara yang diperoleh kandidat. “Katakanlah pada pukul 22.00 WIB, seorang kandidat memperoleh sekian ribu suara. Dua jam kemudian justru hilang seribu suara,” katanya.
“Ini kan tidak mungkin. Seharusnya suara kandidat ini kan tiap menit bertambah atau minimal tetap. Kok bisa berkurang dalam waktu kurang lebih dua jam?” sergah Ayub.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu).
Perangkat aplikasi ini disahkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aplikasi ini dimaksudkan untuk membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara, menghitung dan melakukan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
Sirekap juga mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, dari penyelenggara pemilu tingkat TPS ke kecamatan, dari kecamatan ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Selain menjadi alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, Sirekap juga mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Seorang calon legislator sempat bertanya kepada saya seberapa besar potensi kecurangan dalam penghitungan suara pemilu dengan kehadiran Sirekap. Ia percaya Sirekap bisa menekan kecurangan. Saya sendiri tak bisa memastikan. “Selalu ada kelemahan dalam setiap sistem,” jawab saya diplomatis saat itu.
Benar saja. Sirekap tak seindah yang diharapkan caleg tersebut. Kejanggalan yang terungkap itu membuat situasi persaingan politik makin pengap. “Ini di internal partai bisa gegeran, gara-gara suara berkurang,” tegas Ayub.
Eksan mengatakan, Sirekap justru menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan besar adanya permainan. “Sirekap ini pintu masuk. Kalau Sirekap saja kayak begini, apalagi yang manual. Kan ngeri akhirnya,” katanya.
“Padahal tujuan awal Sirekap ini kan mengawal pemilu agar penuh integritas dengan tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Sekaligus ini bagian dari ikhtiar agar tidak terjadi kecurangan yang selama ini diduga publik dengan adanya pergeseran suara karena permainan dengan penyelenggara pemilu,” kata Eksan.
Eksan menyebut kegagalan sistem KPU RI menjaga akurasi dan validasi informasi yang dibangun sendiri justru bisa menimbulkan penyebaran hoaks dan berita tidak benar kepada masyarakat. “Itu soal integritas penyelenggara pemilu yang harus dijaga kewibawaan dan martabatnya,” katanya.
Ayub menilai KPU RI harus menjelaskan persoalan ini. “Saya kontak komisioner KPU Kabupaten Jember, mereka menyampaikan tidak tahu. Itu kan sistem dari pusat. Mereka tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Ayub mengingatkan, Sirekap berpotensi memicu gesekan dan menjadikan KPU daerah bemper. “Kasihan loh KPU menjadi bemper keputusan pusat. Mereka tidak bisa apa-apa. Ini semua orang kan punya kepentingan,” katanya.
Sebagai mantan komisioner KPU Jember, Eksan memahami, dasar penentuan perolehan suara dan calon terpilih adalah rekapitulasi data manual secara berjenjang. “Tapi ketika Sirekap itu bersumber dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan terjadi pergeseran angka di sana, bagaimana kita bisa percaya terhadap yang manual? Data Sirekap ini kan sama dengan data C-Hasil yang itu plano (data penghitungan suara di TPS). Kenapa terjadi pergeseran angka?” sergahnya.
Apalagi penghitungan suara manual pun berpotensi memicu pertengkaran, sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Jumadi Made, calon legislator DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat, mengamuk di kantor Kecamatan Ajung, Jumat (16/2/2024), gara-gara suara yang diperolehnya hilang.
Jumadi adalah caleg Nasdem untuk DPRD Jember bernomor urut 6 di Daerah Pemilihan 1. Tim suksesnya menemukan perbedaan jumlah suara yang diperolehnya antara yang tercatat di C1 Hasil dan C1 Hasil Salinan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Di salinan C1 Hasil, suara saya tidak ada. Sementara di C1 Hasil atau plano yang besar, saya dapat 15 suara,” katanya.
Hal serupa juga ditemukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jember Madini Farouq. Kelelahan membuat petugas di TPS salah tulis angka atau jumlah hasil rekapitulasi di C-Hasil plano dan C-Hasil Salinan bisa berbeda.
“Angka di plano tercatat 15 suara. Namun di C-Hasil Salinan, suara itu berubah menjadi 5. Angka 1 hilang. Itu temuan di satu TPS. Kalau dikalikan sekian TPS?” kata Madini.
Saksi-saksi pun tak selamanya bisa jeli. “Saksi-saksi kami dalam kondisi sudah lelah ingin cepat selesai. Apalagi satu saksi harus menandatangani hingga 300 lembar (C-Hasil Salinan),” kata Madini.
Maka tak ada jalan lain untuk menghindari konflik yang lebih serius selain berterus terang. Eksan meminta KPU RI aktif menjelaskan penyebab kejanggalan data Sirekap. “KPU harus mempertanggungjawabkan itu. Ini melanggar hak-hak informasi masyarakat. Ini kan jadinya hoaks. Kok bisa ada dua data yang berbeda dan ekstrem sekali. Kalau koreksi kan sedikit,” katanya. [wir]






