Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap sindikat penggelapan mobil rental yang meresahkan warga. Ada tiga pelaku yang diamankan dengan modus menggadaikan mobil sewa ke penadah pada Kamis (25/4/2024).
Ketiga pelaku yakni MA (47), warga Desa Cemeng Bakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dan RE (42) warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, komplotan penggelapan mobil rental beranggotakan tiga orang tersebut bermula dari salah satu pelaku DY menyewa mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban, DA (40).
“Tersangka DY menyewa mobil rental milik DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah menyewa mobil korban, tersangka DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo,” ungkapnya, Sabtu (27/4/2024).
Pada tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, ketiganya bertemu dan menggadaikan mobil Honda Brio milik korban kepada MA senilai Rp12 juta. Pelaku DY beralasan mobil tersebut milik ibunya, MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan pelaku RE.
“DY dan RE berjanji bakal mengambil mobil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu. Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain senilai Rp13,5 juta,” jelasnya.
Pelaku RE lebih dulu diamankan, sementara dua pelaku lain yakni DY dan MA ditangkap pada, Kamis (25/4/2024). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Meski berhasil mengamankan ketiga pelaku, namun mobil milik korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [tin/beq]






