Surabaya (beritajatim.com) – Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang bermula temuan pengawas di tiga kampus negeri Surabaya. Total, polisi mengamankan 14 orang dengan berbagai latar belakang. Mulai mahasiswa, dokter, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Ke-14 tersangka tersebut antara lain N.R.S (21), mahasiswa; I.K.P (41), karyawan swasta; P.I.F (21), mahasiswa; F.P (35), karyawan swasta; B.P.H (29), dokter; D.P (46), dokter; M.I (31), dokter; R.Z (46), pedagang; H.R.E (18), pelajar; B.H (55), wiraswasta; S.P (43), karyawan swasta; S.A (40), karyawan swasta; I.T.R (38), karyawan ASN P3K; serta C.D.R (35), karyawan ASN P3K.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, sindikat joki UTBK ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
“Jadi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2026 artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya,” kata Luthfie.
Luthfie menjelaskan pengungkapan sindikat joki UTBK ini berawal dari ketelitian panitia pengawas yang curiga dengan seorang peserta berinisial HER. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan foto peserta identik dengan peserta UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.
Pihak pengawas lalu memverifikasi ijazah ke sekolah asal di Sumenep. Hasilnya, identitas siswa benar, tetapi foto pada dokumen berbeda.
“Dari hasil pengecekan itu, berkaitan dengan ijazah memang setelah dicek fotonya itu sama dengan foto seseorang yang sedang duduk mengerjakan soal-soal atas nama klien tadi itu,” ujarnya.
Meski dicurigai, peserta atas nama HER itu tetap dipersilakan mengikuti ujian hingga selesai. Polisi menyebut pelaku tetap tenang bahkan mampu menyelesaikan soal lebih cepat dengan nilai tinggi.
“Dan nilainya ternyata juga cukup tinggi mendapatkan kisaran nilai 700,” ungkap Luthfie.
Pengawas ujian kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengajak HER berbicara bahasa Madura. Namun pelaku yang lahir dan besar di Surabaya tak memahami bahasa tersebut, padahal identitas yang digunakan berasal dari Sumenep.
“Dari situ kemudian tersangka atau joki itu mengakui dan meminta kepada pengawas ruangan sendiri untuk menyampaikan sesuatu. Pelaku lantas menceritakan banyak tentang bagaimana modus yang dilakukan sampai dengan dia bisa duduk di tempat itu mengikuti ujian itu,“ jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan jaringan perjokian UTBK yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Modus para tersangka yakni mengganti peserta UTBK dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan dokumen seperti KTP, ijazah, hingga data pendaftaran online SNPMB,” tegasnya.
Dari kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.
Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (ang/but)






