Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dari kasus itu, tiga orang pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian beserta barang bukti kendaraan.
Kasus pertama melibatkan JS yang diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan A. Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso.
Kendaraan tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sementara pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
“Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo. (awi/ted)






