Surabaya (beritajatim.com) – Merasa tersinggung dan difitnah dalam sebuah unggahan media sosial, Laksamana Sigit Pangestu diduga melampiaskan kemarahannya dengan merusak fasilitas kantor Yayasan SAVY Amira di Surabaya. Akibat perbuatannya yang menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp5 juta, ia kini dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), yang dipimpin oleh Hakim Agus Cakra Nugraha. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan terhadap terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Usai pembacaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum sidang dilanjutkan menuju tahap putusan.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait sebuah akun media sosial bernama “berantaspk”. Terdakwa merasa isi unggahan di akun tersebut merugikan dan menyudutkan dirinya. Ia kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp kepada pengurus Yayasan SAVY Amira, meminta agar pihak yayasan menghapus unggahan tersebut, mendampinginya membuat laporan polisi, serta menerbitkan surat pernyataan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun itu.
Namun, permintaan itu ditolak pengurus yayasan dengan alasan tidak memiliki keterkaitan maupun kendali atas akun yang dimaksud. Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa.
Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor yayasan di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang. Di sana, ia melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak. Kurang dari dua minggu kemudian, tepatnya 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ia kembali datang dan melakukan aksi serupa: melempar kaca hingga pecah, serta melempar kursi dan tong sampah ke area halaman.
Kerugian akibat kerusakan yang dialami bangunan dan peralatan kantor ditaksir mencapai Rp5 juta. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perasaan terzalimi tidak dapat dibenarkan dengan cara main hakim sendiri yang justru menjerumuskan pelaku ke jerat hukum. [uci/kun]






