Surabaya (beritajatim.om) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) barusaja mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengesahkan terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan disebutkan jika nantinya aturan ini jadi dilaksanakan maka buruh di Indonesia termasuk di Jawa Timur serentak mengalami pemotongan gaji.
Untuk program Tapera ini memiliki aturan buruh harus rela menerima pemotongan gaji sebesar 2,5 persen hingga 3 persen setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah Program Tapera.
Melansir dari laman web Komite Tapera,buruh dan pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).
Adapun hitungan rincinya pemotongan 3 persen adalah 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung dari perusahaan atau pemberi kerja.
Adapun pegawai berstatus freelance juga tak lepas dari monitoring Tapera dengan kewajiban membayarkan penuh yakni 3 persen dari gaji yang diperoleh setiap bulannya.
Sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.
Sementara pemotongan Tapera ini antara pekerja satu dengan yang lain berbeda. Hal ini tergantung dari pendapatan dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang bersangkutan.
Sebagai conth upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 maka pekerjaakan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.
Lalu kemudian bagaimana dengan pekerja di Kawasan Jawa Timur?
Berikut dihadirkan simulasi 10 kota/kabupaten dengan UMK terbesar
Jika berdasarkan UMK 2024 berikut simulasi pemotongan gaji pekerja tiap bulannya Kawasan Jawa Timur untuk Tapera di antaranya
Kota Surabaya dengan UMK Rp4.725.479 maka pemotongan Tapera sebesar Rp116.050
Kab. Gresik dengan UMK Rp4.642.031 maka pemotongan Tapera sebesar Rp115.964
Kab. Sidoarjo dengan UMK Rp4.638.582 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 115.878
Kab. Pasuruan dengan UMK Rp4.635.133 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 115.878
Kab. Mojokerto dengan UMK Rp4.624.787 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 115.619
Kab. Malang dengan UMK Rp3.368.275 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 84.200
Kota Malang dengan UMK Rp3.309.144 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 82.700
Kota Batu dengan UMK Rp3.155.367 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 78.800
Kota Pasuruan dengan UMK Rp3.138.838 maka pemotongan Tapera sebesar Rp 78.470 [aje]






