Sumenep (beritajatim.com) – MH (29), warga Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek Bluto karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti S, Rabu (24/04/2024).
Penangkapan terhadap tersangka MH berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah sampai di lokasi, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari tersangka. Petugas pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan, baik penggeledahan rumah maupun penggeledahan badan tersangka.
“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan toples plastik berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu. Toples itu disembunyikan di dalam gentong air yang kosong,” ungkap Widiarti.
Sabu yang disimpan dalam toples itu seberat 1,53 gram. Kemudian ditemukan juga 2 timbangan elektrik dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta 4 plastik kecil yang ada nomornya.
“Tersangka langsung ditahan di Polsek Bluto, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti.
Sementara tak berselang lama, Satreskoba Polres Sumenep pun membekuk dua tersangka pengguna sabu. Masing-masing berinisial KB (39) dan TH (43), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi. Yang pertama ditangkap tersangka KB, kemudian pengembangan hingga TH ditangkap” ujar Widiarti.
Tersangka KB ditangkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas KB kerap bertransaksi sabu di Desa Langsar. Petugas mendatangi lokasi itu dan mendapati tersangka KB berada di rumah tersebut. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram.
“Barang bukti berupa sabu itu sempat dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak. Barang bukti sabu itu ditemukan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi,” jelas AKP Widiarti.
Dari keterangan tersangka KB, ia menyebut nama TH sebagai orang yang juga terlibat dalam transaksi sabu itu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap TH di rumahnya, di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
“Saat digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,36 gram, yang diletakkan di saku baju. Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. [tem/pik]






