Ringkasan Berita
- SiLPA Kabupaten Kediri 2025 mencapai Rp385,3 miliar.
- Pendapatan daerah melampaui target dengan realisasi 101,33 persen.
- Mas Dhito menegaskan SiLPA bukan anggaran yang tidak terpakai.
- Dana disiapkan untuk menjaga pelayanan publik dan program awal 2026.
Kediri (beritajatim.com) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kediri tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp385,3 miliar. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan dana tersebut bukan anggaran yang menganggur, melainkan disiapkan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik pada awal tahun anggaran 2026.
Penjelasan itu disampaikan Mas Dhito saat menyampaikan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Tegowangi, pada Senin (22/6/2026).
Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri sepanjang 2025 menunjukkan hasil positif. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp3,317 triliun, realisasinya mencapai Rp3,361 triliun atau 101,33 persen.
Pencapaian tersebut terutama ditopang oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang melampaui target.
“Jumlah anggaran pendapatan transfer sebesar Rp2.421.416.777.574. Realisasi sebesar Rp2.472.148.842.434 atau naik 2,7% dari anggaran,” ungkap Mas Dhito.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Kediri merealisasikan anggaran sebesar Rp3,198 triliun atau 90,36 persen dari total anggaran Rp3,539 triliun.
Belanja tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, pelayanan publik, belanja operasional, belanja modal, hingga transfer ke pemerintah desa.
Berdasarkan pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp385,3 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan SiLPA tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp235,9 miliar.
Mas Dhito menepis anggapan bahwa besarnya SiLPA menunjukkan rendahnya pemanfaatan anggaran. Menurutnya, sebagian dana memang sengaja disisihkan agar roda pemerintahan tetap berjalan sebelum transfer dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan, dana transfer dari pemerintah pusat umumnya baru diterima pada pertengahan Februari. Sementara itu, sejak Januari pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji aparatur.
“Kalau itu tidak kita sisihkan, maka otomatis kita enggak bisa gajian. Dan pada saat itu, efisiensi kan mulai digalakkan, maka kita juga, ya, artinya Silpa ini bukan terus dianggap dana tidak terpakai, bukan. Silpa ini dana yang kita sisihkan untuk di 2026 ini supaya bisa dimanfaatkan untuk program-program lainnya,” jelasnya.
Mas Dhito berharap tingkat penyerapan anggaran yang telah melampaui 90 persen dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kediri melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Penyerapan anggaran tahun 2025 kita harapkan bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai hasil upaya bersama dalam memajukan Kabupaten Kediri,” tandasnya. [ADV PKP/nm]






