Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto akan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam penyidikan kasus kecelakaan truk tangki di turunan Karlina Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam kecelakaan tersebut, dua korban meninggal dunia.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengungkapkan, keterlibatan KNKT itu guna mengecek kondisi hingga kelayakan kendaraan. Terutama fungsi rem truk tangki air yang menabrak pengunjung karnaval HUT ke 78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Pacet, Kamis (25/7/2023) kemarin.
“Kami akan datangkan tim ahli yaitu KNKT dalam penyidikan kasus kecelakaan di Pacet. Mungkin karena momentumnya terlalu cepat ketika mengalihkan (Persneling) dari 2 ke gigi 1. Saat kejadian menuju 1 karena saat mengoper dari 2 ke 1 macet. Ditambah harus dengan rem, tapi remnya tidak berfungsi. Muatan sudah sesuai, 6.000 liter,” ungkapnya.
Pengakuan sopir tiba-tiba rem kendaraan tidak berfungsi atau rem blong saat melewati jalan turunan. Hasil kajian dari tim ahli tersebut nantinya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dan berkas pemeriksaan terhadap sopir truk, Anton Dwi Aryatama (33) warga Asemrowo, Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan, jika pihaknya telah bersurat ke KNKT untuk ikut terlibat dalam mengungkapkan fakta sebenarnya penyebab kecelakaan maut di Pacet. “Kita masih bersurat ke KNKT, kemungkinan Senin depan kita masih menunggu jawaban dari sana (KNKT),” katanya.
BACA JUGA:
Pasca Kecelakaan di Pacet Mojokerto, Belasan Truk Tangki Terjaring Razia
Masih kata Kanit, dari keterangan tersangka sebelum kejadian kecelakaan si sopir mengangkut muatan air isi ulang dari pengisian di Dusun Mligi, Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sistem rem truk berkurang daya pengeremannya diduga akibat kekurangan tekanan udara dan beban muatan dari kendaraan tersebut.
“Muatan air isi ulang dan pengisiannya dari Mligi, Claket situ dan mau dikirim ke Ngimbang, Lamongan. Diduga pengemudi kendaraan truk tangki air saat melintasi jalan turunan tidak dapat mengendalika laju kendaraannya, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka kasus kecelakaan di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/8/2023) kemarin. Warga Surabaya ini dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan dua orang meninggal.
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto dan Jasa Raharja Bantu Korban Kecelakaan Truk Tangki
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sementara truk tangki muatan air mineral nopol S 9085 UP, sepeda motor Honda Beat nopol S 4815 PW, sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Toyota Avanza nopol N 1855 EO diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, sebuah truk tangki mengalami rem blong di Jalan Raya Pacet-Mojokerto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Truk nopol S 9085 UP muatan air mineral tersebut menabrak sejumlah masyarakat yang menonton karnaval peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pacet.
Informasi yang diterima beritajatim.com, ada dua korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tepatnya di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara sejumlah penonton mengalami luka berat dan ringan dibawa ke UPT Puskesmas Pacet dan RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet. [tin/beq]






