Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang vonis kasus pembunuhan jasad dalam karung siswi SMP, AE (15) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berakhir ricuh, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua, yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut awalnya berjalan lancar. Sidang terbuka dengan sistem online tersebut dihadiri kedua orang tua korban, AU (40) dan YI (33) serta beberapa keluarga. Sementara keluarga dan tetangga korban mengikuti sidang di luar ruangan.
Terdakwa dihadirkan dari tempatnya ditahan yakni di Mapolsek Magersari didampingi orangtua. Sedangkan penasehat hukum di berada di PN, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sertaBalai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya mengikuti sidang dari kantor masing-masing.
Hakim BM Cintia Buana saat membacakan vonis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Melakukan tindak pidana terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 4 bulan dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar selama 3 bulan,” ungkapnya.
Pihak keluarga meminta agar majelis hakim merubah vonis terhadap terdakwa anak tersebut dan meminta penjelasan Hakim Ketua terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Sejumlah keluarga korban naik kursi dan meja meminta keadilan ditegakkan. Cacian dan makian dilayangkan pihak keluarga terhadap Hakim.
BACA JUGA:
Keluarga Jasad dalam Karung di Mojokerto Kawal Sidang Vonis
“Pada intinya saya nyatakan bersalah (terdakwa). Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir karena saya hanya hakim yang melaksanakan. Nanti yang bisa menerangkan kepada bapak, jubis ya. Nanti beliau menjelaskan berdasarkan keputusan saya,” tegas Hakim BM Cintia Buana.
Tak berselang lama, Jubis PN Mojokerto, Fransiskus W datang ke ruang sidang dan memberikan ucapan bela sungkawa serta penjelasan terkait vonis. Di saat pemberian penjelasan tersebut, Hakim BM Cintia Buana terlihat diamankan sejumlah petugas PN Mojokerto melalui jendela di samping kanan ruang sidang, keluarga pun marah.
BACA JUGA:
Kejari Kota Mojokerto Terima Berkas Kasus Jasad dalam Karung
Sejumlah keluarga langsung keluar dan menghalangi Hakim BM Cintia Buana keluar dari ruang sidang melalui jendela tersebut. Pihak keluarga mengancam akan mengunci pintu ruang sidang anak PN Mojokerto untuk memenuhi tuntutan tersebut. Hingga akhirnya pihak kepolisian yang dipimpin Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria datang.
Kericuhan pun berhasil diredam. Pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar ruang sidang dan orang nomor satu di lingkup hukum Polresta Mojokerto melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan hakim secara tertutup. Sementara keluarga lain menunggu di luar ruang sidang. [tin/beq]







