Ponorogo (beritajatim.com) – Komplotan pencuri susu formula beraksi di beberapa toko swalayan di Kabupaten Ponorogo. Setidaknya ada tiga toko swalayan di Bumi Reog yang menjadi sasaran kawanan pelaku asal Surabaya tersebut.
Sepak terjang para pelaku akhirnya dihentikan Satreskrim Polres Ponorogo. Para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan itu diamankan setelah beraksi di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.
Para pelaku laki-laki berinisial I (38) dan DTI (36) sementara pelaku perempuan yakni RY (46) dan YDM (36). Pelaku DTI, RY dan YDM merupakan warga Surabaya, sementara pelaku I berasal dari Gresik.
Ada tiga tempat di Ponorogo yang menjadi sasaran para pelaku di Kabupaten Ponorogo. Tiga tempat tersebut yaitu minimarket Qoni Latansa, swalayan BMT Surya Mandiri di Kecamatan Mlarak, dan swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.
“Kawanan pelaku pencurian susu formula ini berhasil ditangkap usai bersaksi di swalayan Maharani Kecamatan Jambon. Dari keterangannya, sebelumnya mereka beraksi di dua swalayan di Kecamatan Mlarak,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (8/10/2022).
Catur menjelaskan kronologis para pelaku ditangkap. Awalnya, komplotan ini berencana mencuri susu formula di toko swalayan Maharani di Kecamatan Jambon.
Aksi pencurian itu tidak berhasil karena telah dicurigai oleh pemilik toko swalayan. Dari 4 pelaku yang melancarkan aksi pencurian itu, hanya pelaku I yang ditangkap saat kejadian.
Sebab pelaku I itu sempat tertinggal di dalam toko. Sementara ketiga pelaku lainnya saat itu berhasil kabur.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
“Berbekal informasi dari pelaku I, ketiga pelaku lainnya akhirnya diamankan oleh petugas. Mereka tertangkap saat berada di jalan jurusan Pulung-Sooko,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus susu formula. Susu formula tersebut akan dijual lagi di Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 43 susu formula dengan berbagai merek dan ukuran, dua potong dress lengan panjang yang dipakai oleh pelaku YDM serta RY untuk menyembunyikan susu formula tersebut dan empat buah handphone milik masing-masing pelaku.
Selain itu polisi juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Catur. [end/beq]






