Kediri (beritajatim.com) – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III/6A, Kota Kediri, memasuki agenda pemeriksaan setempat, pada Senin (11/8/2025).
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri ini dihadiri penggugat Franciska Mifanyira Sutikno dan tergugat Yohanes Matheus Soekatno, beserta kuasa hukum masing-masing pihak.
Penggugat mengklaim sebagai ahli waris almarhum Agustinus Sutikno dan memiliki hak atas dua bidang tanah di lokasi tersebut, masing-masing SHM No. 668 seluas 141 meter persegi dan SHM No. 669 seluas 211 meter persegi. Sementara itu, tergugat Sukatno merupakan saudara kandung almarhum Agustinus Sutikno.
Kuasa hukum penggugat, Gianina Elizabeth, SH., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan batas dan lokasi sesuai pasal 153 HIR dan SEMA No 7 Tahun 2001. Menurutnya, apabila sengketa itu berkaitan dengan tanah atau rumah itu harus dilakukan pemeriksaan setempat untuk memeriksa kesesuaian batas-batas, juga lokasinya.
Ia menyebut kliennya telah menguasai dan merawat tanah tersebut sejak lama. Namun, saat pemeriksaan setempat, kondisinya dinilai memprihatinkan karena tidak terawat dan kotor.
“Nah, dulu pada saat dirawat oleh penggugat dan ditempati penggugat itu terawat sekali. Ternyata saat ini kami pada saat pemeriksaan setempat memeriksa sangat kecewa sekali, lokasinya dikuasai oleh para tergugat, tapi tidak dirawat sama sekali, sehingga terjadi banyak kerusakan dan kotor sekali di dalam,” ungkapnya.
Selain tak terawat, imbuh Gianina, juga mempersoalkan kunci pagar yang kini digembok pihak tergugat sehingga penggugat tidak dapat masuk ke dalam.
“Karena memang dia yang menempati selama puluhan tahun dari kecil, dari tahun 2009 tinggal disitu, penggugat ini bisa menunjukkan batas-batasnya dengan tepat dan jelas. Sedangkan tergugat ketika ditanyakan batas-batasnya tidak bisa menunjukkan dengan jelas. Bahkan, lebih banyak diberikan petunjuk oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Dalam sidang, Gianina mengungkapkan kekecewaan terhadap majelis hakim yang tidak mengizinkan kliennya mengambil album foto milik orang tuanya.
“Fransica ini kan sudah sebatangkara. Orang tuanya sudah meninggal dalam waktu yang berdekatan. Tadi kami dengan dasar kemanusiaan berharap agar Franciska ini bisa mengambil album fotonya orang tua. Tetapi sayangnya kekecewaan kami kepada majelis hakim, yang mana sebelumnya sudah berupaya bertindak fair atau berimbang, pada hari ini tidak memperbolehkan pengambilan album foto tersebut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, S.H., M.H., menegaskan tidak ada perusakan maupun penggantian kunci sebagaimana disebut dalam gugatan.
“Jadi pada prinsipnya kami mengacu pada gugatan. Dalam gugat itu disebutkan bahwa terjadi pengerusakan. Tetapi hari ini ditemukan fakta. Bahkan ketua majelis hakim sendiri juga menyampaikan memang tidak ada penggantian rumah kunci. Yang kedua, faktanya memang tidak ada pengerusakan,” jelasnya.
Ia juga menilai penggugat tidak dapat menunjukkan secara jelas batas tanah yang diklaim. “Terkait dengan sengketa yang versi penggugat itu tanah depan, nyata-nyata penggugat pun tidak bisa menunjukkan mana batasnya, tanahnya dia. Padahal, kalau orang mengaku sebagai orang yang punya dia pasti tahu dengan batasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua saksi dari pihak tergugat, yakni Bambang Waluyo dan Sri Nurmawati, telah dihadirkan di persidangan. Namun, keduanya dinilai tidak memperkuat klaim tergugat karena tidak menyaksikan langsung proses kepemilikan maupun pengalihan hak atas tanah. [nm/suf]






