Sidoarjo (beritajatim.com) – Rido Lelono terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah 12 hektare di Sidoarjo diputus Majelis Hakim Putusan Lepas (onslag) di PN Sidoarjo, Senin (7/11/2022). Putusan ini berbanding terbalik dari tuntutan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Rido dituntut 5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dirasa tuntutan dan putusan tak relevan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi. “Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa karena melanggar pasal 263 KUHAP tentang pemalsuan dokumen (surat) penting,” kata Kuasa Hukum pelapor Abdul Malik usai sidang.
Pihaknya mengaku sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan membebaskan terdakwa dengan putusan onslag. Menurutnya, terdakwa sudah terbukti bersalah dengan memalsukan dokumen untuk terbitnya surat penting yang digunakan untuk mengajukan sporadik tanah ke Desa.
“Saya menduga majelis hakim ini masuk angin. Kan sudah jelas terdakwa ini memiliki niat jahat, majelis hakim malah membebaskan terdakwa,” keluhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Sementara itu, JPU Kejari Sidoarjo Marsandi SH akan mengajukan Kasasi atas putusan majelis hakim. Ia mengatakan terdakwa telah terbukti memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui BPN.
“Semuanya sudah menjadi keputusan majelis hakim. Tapi, kami tetap akan mengajukan kasasi,” tegasnya.
Seperri diberitakan, Rido Lelono didakwa telah memalsukan dokumen penting untuk menerbitkan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Namun, dalam perjalanannya pengajuan tersebut ditolak lantaran ada dua nama dan dua alamat yang berbeda. [isa/but]






