Surabaya (beritajatim.com) – Sodikin terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro memberikan keterangan sebagai terdakwa.
Banyak hal yang diungkapkan Sodikin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda. Diantaranya adalah sesuai Surat Keputusan (SK) yang dia diterima dari Kemenag bahwa jumlah total bantuan adalah 940 lembaga.
Dari jumlah tersebut, kemudian Sodikin beserta pengurus Forum Komunikasi Pendikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro melakukan pengelompokan lembaga per kecamatan lantaran data yang tertera campur aduk.
“ Butuh waktu 10 hari untuk mengelompokkan. Akhirnya dari situ dana bantuan yang diterima adalah untuk 937 lembaga. Sisa 7 lembaga sesuai data valid yang saya ajukan, dan itu sudah saya kembalikan,”ujar Sodikin.
Lebih lanjut Sodikin menyatakan, Setelah SK siap, kemudian dia selaku ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro mengumpulkan seluruh pengurus, dan pengurus PAC. Pertemuan dilakukan di pondok yang dia pimpin.
“ Juklak (petunjuk pelaksana) dan petunjuk tekhnis (juknis) juga sudah saya jelaskan dalam pertemuan tersebut. Saya juga sampaikan bahwa tidak ada yang boleh dipotong. Dilarang untuk bangunan, dilarang untuk hutang. Apabila ada penyalahgunaan maka FKPQ tidak bertanggungjawab. Anggaran Rp 10 juta harus murni untuk protokol kesehatan dan operasional yang berkaitan dengan pandemi covid-19,” ujarnya.
Berkali-kali Sodikin menyatakan bahwa dia selalu mewanti-wanti pada seluruh lembaga penerima bantuan untuk tidak melakukan pemotongan dengan alasan apapun.
Setelah terdakwa menyampaikan Syarat dan juga juknis dan juklak, Sodikin pun kemudian meminta surat pernyataan hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga penerima bantuan menggunakan anggaran sesuai juklak dan juknis dan tidak ada pemotongan.
“ Setelah itu, saya sudah tidak ikut campur lagi,” ujarnya.
Dalam persidangan, Sodikin juga menyampaikan bahwa berdasarkan percakapan Jaksa Tarjono dan Jaksa Edward yang ia dengar sendiri sewaktu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Keduanya menyampaikan ada kemungkinan salah tangkap yang dilakukan.
“Pak apa kita tidak salah tangkap,” ucap Terdakwa Shodikin menirukan percakapan Jaksa Tarjono kepada Jaksa Edward yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Dalam persidangan ini juga diwarnai interupsi yang dilakukan kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja. Johanes Dipa memprotes pernyataan hakim anggota yang menyatakan bahwa Terdakwa mengembalikan uang melalui Andi Wajar sebesar Rp 53 juta.
Kontan saja, pernyataan ini menuai protes dari Johanes Dipa yang langsung melakukan interupsi. Sebab, Terdakwa kata Johanes Dipa tidak pernah menyatakan keterangan terkait pengembalian uang.
“ Interupsi majelis hakim, Terdakwa tidak pernah menyatakan demikian,” ujar Johanes Dipa.
Mendapat interupsi dari Johanes Dipa, hakim ketua I Ketut Suarta justeru menyalahkan Johanes Dipa. Menurut Ketut Suarta, hakim tidak bisa diinterupsi. Interupsi hanya bisa dilakukan pada Jaksa atau pengacara dan sebaliknya.
Usai sidang, Johanes Dipa menyatakan dirinya melakukan interupsi seolah-olah hakim anggota tersebut sudah menyimpulkan. “ Kalau pertanyaannya apakah betul saudara terdakwa menyuruh Andik mengembalikan uang sebesar Rp 53 juta, maka saya tidak akan interupsi. Tapi ini hakim langsung mengatakan kalau tidak melakukan pemotongan kenapa saudara menyuruh Andik mengembalikan uang sebesar Rp 53 juta. Lho kapan Terdakwa menyatakan demikian? Bahkan Andik pun tidak pernah menyatakan demikian, itu kan dakwaan Jaksa yang menyatakan bahwa Terdakwa menyuruh Saudara Andik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 53 juta,” ujar Johanes Dipa.
Johanes Dipa Widjaja juga menyoal terkait cara Jaksa dalam mencari alat bukti yakni dari 937 lembaga TPQ penerima BOP Kemenag di Bojonegoro menurutnya hanya 7 lembaga yang dihadirkan di persidangan.
“Artinya pembuktian JPU sangat rapuh karena kurang dari 1 %,” sesalnya, Selasa (5/4/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-tpq-bojonegoro”]
Johanes Dipa pun mempertanyakan apakah sample kurang dari 1% atau 7 lembaga itu dari total 957 lembaga penerima BOP Kemenag tersebut dapat dijadikan dasar keyakinan Majelis Hakim dalam mempidanakan Terdakwa Shodikin.
Apalagi sambung Dipa, dari 7 saksi tersebut ada yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Dan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa memberikan uang kepada Terdakwa Shodikin,” pungkasnya.
Kuasa hukum Shodikin yang lain yakni Pinto Utomo menyatakan bahwa dengan pengembalin sisa bantuan pada tujuh lembaga yang dilakukan Shodikin maka bisa dikatakan bahwa memang sejak awal tidak ada niat jahat yang dilakukan Shodikin.
“ Kalau ada niat jahat, nggak mungkin sisa bantuan tersebut dikembalikan. Ini malah dikatakan memotong dana bantuan, kan secara logika tidak mungkin dilakukan dan itu juga diikuti fakta persidangan bahwa memang tidak ada pemotongan tersebut,” tutup Pinto.
Seusai persidangan, JPU Tarjono memilih bungkam dan bergegas menuju kendaraannya saat dikonfirmasi awak media berkaitan dengan persidangan dan juga keterangan Terdakwa Shodikin yang merasa menjadi korban salah tangkap. [uci/ted]






