Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari salah satu terpidana dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di wilayah Kecamatan Padangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa denda tersebut dibayarkan oleh Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo. Ia merupakan salah satu pihak yang telah divonis dalam kasus penyalahgunaan dana BKKD, khususnya pada proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.
“Pembayaran denda sebesar Rp200 juta telah kami terima dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo terkait perkara BKKD di Padangan,” ujar Inal, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga, yakni istri Sakri, mengingat yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
Sakri diketahui merupakan satu dari beberapa terpidana dalam perkara ini. Selain dirinya, terdapat sejumlah mantan kepala desa lain yang turut terjerat, di antaranya Wasito (Kepala Desa Tebon), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), serta Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen).
Dalam proses persidangan, para terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun, disertai denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Namun hingga kini, baru satu orang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.
“Dari para terpidana, baru satu yang melunasi denda,” tambahnya.
Perkara ini juga menyeret nama Heru Sugiarto, yang saat kejadian menjabat sebagai Camat Padangan sekaligus Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan dan menunggu putusan dari majelis hakim.
Sementara itu, pihak rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, lebih dulu menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari hasil penyelidikan, kasus penyimpangan dana BKKD tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar. (lim/kun)






