Jombang (beritajatim.com) – Sebuah layar monitor terpasang di halaman kantor PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Selain itu juga terdapat pengeras suara di halaman kantor yang berada di Jl KH Wahid Hasyim Jombang itu.
Pemasangan sejumlah peralatan itu dalam rangka digelarnya sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Sehingga masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa melihat melalui layar tersebut.
Tentu saja, saat persidangan dimulai nampak sejumlah orang melihat dari layar monitor tersebut. Sementara itu, di gerbang masuk PN Jombang, terlihat petugas kepolisian siaga. Karena sebelum sidang, sempat beredar kabar akan ada pengerahan massa. Namun hingga selesainya sidang, kabar tersebut hanya isapan jempol.
Pantauan di lokasi, sidang yang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmadja itu dipimpin oleh kakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara, sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dari Kejaksaan Negeri Jombang Mujib Syaris, Kejati Jatim Sulistiono, dari Polda Jatim Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah. “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan-jombang”]
Selanjutnya, hakim menyilahkan kepada pemohon untuk membacakan gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang. Naskah gugatan itu dibacakan secara bergantian oleh Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap MSAT dibatalkan.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. [suf]






