Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya pembubaran paksa CV Mekar Makmur Abadi (CV MMA) melalui jalur hukum menemui hambatan. Kuasa hukum pesero sah perusahaan, Freddy Darawia, SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam permohonan pembubaran yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Perkara dengan nomor 48/Pdt.P/2026/PN Mjk yang dipimpin oleh Hakim Silvya Terry, SH, menjadi sorotan setelah muncul permohonan intervensi dari pihak internal perusahaan yang merasa hak hukumnya dilangkahi dalam proses tersebut.
Freddy Darawia dari kantor hukum Darawia & Associates menilai permohonan pembubaran yang diajukan oleh Hartatiek dan pihak lainnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, berdasarkan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi Nomor 1 tanggal 06 Desember 2019, para pemohon tidak tercatat sebagai pihak dalam struktur perseroan. “Faktanya sangat jelas, nama-nama para pemohon tersebut sama sekali bukanlah pihak dalam CV Mekar Makmur Abadi menurut akta pendirian yang sah,” tegas Freddy Darawia dalam keterangannya.
Freddy menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta pengadilan membubarkan badan usaha yang bukan milik mereka. Ia juga menilai perkara tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa waris yang tidak dapat diputus melalui mekanisme permohonan yang bersifat voluntair.
Di sisi lain, klien Freddy, Herman Budiyono, merupakan Sekutu Komanditer (Pesero Pasif) yang sah dan hingga kini masih tercatat dalam struktur perusahaan.
Herman mengaku namanya tidak dilibatkan dalam proses permohonan pembubaran tersebut. Freddy juga merujuk pada Pasal 10 ayat 1 AD/RT CV MMA yang mengatur keberlangsungan perseroan apabila salah satu pesero meninggal dunia.
Meski Direktur Bambang Sutjahjo telah wafat pada 8 Juli 2021, aturan internal perusahaan menyebutkan bahwa perseroan tidak otomatis berakhir. Jika terdapat keberatan dari ahli waris dan tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme gugatan pembagian waris.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak Herman Budiyono telah mengajukan Surat Penolakan Pembubaran yang secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada 10 Maret 2026.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk intervensi hukum untuk mencegah potensi likuidasi aset perusahaan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan.
Sebelumnya, sidang pada 3 dan 10 Maret 2026 berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon. Kini perhatian tertuju pada agenda sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 dengan agenda tanggapan dari para pemohon, yakni Hartatiek dan pihak terkait, terhadap permohonan intervensi yang diajukan Herman Budiyono melalui tim kuasa hukumnya.
“Kami meyakini Hakim akan bertindak objektif. Ini bukan sekadar permohonan biasa, tapi sudah timbul sengketa kepentingan karena ada pihak luar yang mencoba mengambil alih kewenangan likuidasi aset perseroan,” pungkas Freddy Darawia, SH, MH.
Publik kini menunggu keputusan Hakim Silvya Terry, SH, apakah akan menerima perlawanan dari pesero sah tersebut atau melanjutkan permohonan pembubaran dari pihak yang status hukumnya masih dipertanyakan. [kun]






