Kuasa hukum CV Mekar Makmur Abadi, Freddy Darawia, SH, MH, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan pembubaran CV MMA yang diajukan ke PN Mojokerto.
KUMPULAN BERITA CV Mekar Makmur Abadi
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA.
Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan JPU yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi.
Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik JPU dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono.
Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan.
JPU menuntut pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi.
Dua ahli didatangkan penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto.
Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi, Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi.









