Kuasa hukum CV Mekar Makmur Abadi, Freddy Darawia, SH, MH, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan pembubaran CV MMA yang diajukan ke PN Mojokerto.
TERKINI
- Wisatawan Asal Makassar Jadi Korban Tewas Kecelakaan Hiace di Tol Pandaan-Malang
- Terdesak Bayar SPP Anak, Penjual Bakso di Surabaya Nekat Curi Ponsel Rp4,2 Juta
- Pembangunan Sekolah Rakyat Bangkalan Ditarget Rampung 2027, Siap Terima Siswa Baru
- Pemkot Surabaya Segel 250 Lokasi Parkir Usaha Tak Berizin, Eri Cahyadi: Semua Harus Patuh Aturan
- Damkar Probolinggo Kewalahan Hadapi Musim Kemarau, Armada Rusak hingga Hidran Tak Berfungsi
- Kejari Probolinggo Tahan Kades Ngadisari, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Babak Baru
- KPU Pamekasan Urai 13 Jenis Standar Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik
- Konjen Australia Jajaki Kerja Sama dengan Banyuwangi, Siap Promosikan G-Land hingga Gunung Ijen
