Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang perdata dugaan penyerobotan tanah warga dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat 1, Bupati Bojonegoro dengan agenda keterangan saksi. Tergugat menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (23/05/2023).
Kedua saksi yang dihadirkan tergugat 1, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Rahmad Widodo dan Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Benny Kurniawan.
Nur Aziz , Kuasa hukum penggugat, S Marman, menilai bahwa keterangan dua saksi tergugat sangat lemah. Bahkan pihaknya mengungkap, dari keterangan yang diberikan kepada majelis hakim, justru menguatkan materi gugatan. Di antaranya soal histori dan dokumen kepemilikan tanah yang sekarang berdiri bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemkab.
Saksi Rahmat Widodo menjelaskan, dalam persidangan bahwa tanah milik kliennya bersama 11 orang lain di sekitar lokasi dibeli oleh Pemkab Bojonegoro. Dan hingga sekarang dikuasai Pemkab. Namun, dalam keterangan di persidangan saksi tidak bisa menyebutkan surat keterangan maupun berita acara jual beli tersebut.
“Saksi menerangkan, pernah mendapat cerita bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh pemkab. Tetapi tidak bisa meunjukkan bukti, hanya keterangan katanya (cerita) sehingga itu disebut saksi testimonium de auditu atau keterangan yang hanya katanya, mendengar cerita dari orang lain, tidak memiliki nilai pembuktian,” jelas Aziz, Rabu (24/05/2023).
Sesuai dokumen PBB yang ditunjukkan Nur Aziz, tanah tanah kosong, dan persil yang di atasnya dibangunan RPH itu merupakan milik Salam Prawirosoedarmo. Tanah seluas kurang lebih 6 hektare, berbatasan sisi timur jalan menuju pemakaman, sisi barat jalan desa, selatan tanah milik Tomo, dan utara Jalan Desa masih tercatat dalam buku PBB, pajaknya masih menjadi milik penggugat.
“Berkaitan dengan 11 orang yang juga katanya dibeli pemkab, sekarang masih dikuasai oleh masing-masing. Realisasi itu tidak pernah terjadi, atau hanya rencana,” ungkapnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sidang-gugatan-penyerobotan-tanah-oleh-bupati-bojonegoro-dengan-agenda-pembuktian-setempat/
Sehingga dia berkesimpulan dari fakta sementara hasil keterangan yang diberikan saksi-saksi tergugat ini semakin menguatkan gugatan yang dilayangkan. Bahwa pembangunan RPH ini sarat rekayasa data.
Sementara dalam persidangan, saksi Rahmat Widodo menjelaskan, tanah yang menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak ada SPPT-nya. Termasuk 11 tanah milik warga lainnya turutt dibeli dan masih dikuasai oleh pemkab juga tidak muncul SPPT-nya.
Namun proses pembeliannya, saksi tidak dapat menunjukkan. “Sampai hari ini masih dikuasi pemkab, dan tidak ada SPPT-nya,” ujar Widodo.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat, sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, usai sidang, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz tidak ingin mengomentari persidangan. “Prinsipnya, pihak tergugat 1 akan menghadirkan dua saksi pada sidang selanjutnya,” ujarnya. [lus/but]






