Saya selalu suka pertanyaan retoris ini: setelah tembok China berdiri, ke mana para kuli pergi. Tembok China berdiri pada 220 SM saat Kaisar Qin Shi Huang berkuasa. Syahdan, Jenderal Meng Tian mengumpulkan 300 ribu orang kuli untuk menyambungkan tembok sebagai garis pertahanan.
Butuh waktu dua ribu tahun untuk membangun tembok sepanjang 21 ribu kilometer ini. Tembok China berdiri kokoh selama berabad-abad sebagai benteng pertahanan menghadapi serangan musuh. Tak hanya melambangkan kekokohan, tapi benteng ini menyisakan cerita tentang ribuan nama yang terlupakan dalam sejarah.
Hanya para kaisar yang dikenang. Sejarah diciptakan hanya untuk dan oleh para pemenang, serta oleh raja-raja dan penguasa yang bertahta di istana. Tak ada yang mengingat mereka yang berkeringat membawa berton-ton batu untuk disusun di bawah terik matahari dan musim dingin yang menyengat. Sejarah tidak ditulis untuk para kuli dan tukang batu. Mereka dilupakan peradaban.
Tak ada yang ingin dilupakan peradaban. Itulah kenapa prakarsa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk menulis dan menerbitkan buku berjudul ‘Sekali Berarti Sesudah Itu Abadi’ [2024] harus dihargai sebagai upaya penting untuk menjadikan bangunan demokrasi tidak seperti tembok China. Demokrasi seharusnya tak hanya mengenang para tokoh dan mengabaikan mereka yang bekerja keras dalam sunyi sepanjang proses penyelenggaraan elektoral.
Nur Elya Anggraini, komisioner yang merangkap jadi editor, menyebut buku ini hadir sebagai usaha konkret untuk mengabadikan orang-orang adhoc di dalam dunia pengawasan pemilu. Kita menyebutnya sebagai pengawas pemilu adhoc.
Buku ini memorabilia terhadap para penjaga bara api demokratisasi di Indonesia. Para pengawas adhoc, yang tidak mendapatkan “lencana” sebagaimana para pengawas non- adhoc, tetap berjuang menjaga marwah pemilu sebagai satu-satunya mekanisme sirkulasi kepemimpinan politik. [Halaman 151]
Para pengawas pemilu adhoc itu adalah pengawas TPS (PTPS), pengawas kelurahan dan desa (PKD), dan panitia pengawas kecamatan (panwascam). Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menyebut buku ini menjadi pembuka informasi tentang para pelaku sejarah dalam pengawasan pemilu 2024 tersebut, yang dekat sekali dengan basis massa namun tidak tersorot media.
Seberapa penting peran orang-orang adhoc ini dalam pemilu? Nur Elya Anggraini menyitir Jean Paul Sarte, filsuf eksistensialisme asal Prancis, yang menyebut: ‘neraka adalah orang lain’ (l’enfer, c’est les autres).
Kehadiran orang-orang adhoc untuk mengawasi, jika mengacu pada dalil Sartre, tak ubahnya neraka bagi mereka yang diawasi. Nur Elya menegaskan, eksistensialisme Sarte tentu tidak relevan diterapkan dalam konteks pengawasan pemilu. Namun, menurutnya, eksistensialisme Sarte bisa jadi berguna sebagai titik pijak ontologis dan epistemologis untuk penguatan kelembagaan (eksistensi) Bawaslu.
Keputusan Nur Elya mengambil filsafat Sartre untuk menjelaskan posisi Bawaslu dan jajarannya cukup tepat, karena menunjukkan bahwa mereka dibentuk bukan untuk membuat kontestan pemilu nyaman berbuat apa saja. Bawaslu adalah ‘neraka’ bagi mereka yang percaya bahwa politik tak membutuhkan batasan.
Tidak ada yang sepenuhnya malaikat dan sepenuhnya iblis dalam dunia politik, dan karena itulah aturan dibuat: sebagai batas untuk memastikan pertarungan dan kontestasi berjalan dalam kerangka yang benar. Tanpa aturan, yang terjadi adalah chaos, dan kita membutuhkan Bawaslu dan jajarannya (terutama orang-orang adhoc) untuk memastikan bahwa semua aturan dipatuhi tanpa reserve.
Bawaslu adalah electoral supervisory. Dalam tipologi ini, pengawasan pemilu diasumsikan dilakukan oleh lembaga yang secara resmi dibentuk oleh negara. Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu ini memiliki tugas dan kewenangan yang lebih kompleks dibandingkan tipologi pertama dan kedua. Maka, lembaga tipe ketiga ini bukan hanya berwenang untuk mengawasi dan mengintervensi pemilu, tetapi juga punya otoritas untuk menyatakan kesahan dan keabsahan Pemilu. Baik di tahapan awal hingga tahapan akhir pemilu. [Halaman 6]
Dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu didorong untuk mengedepankan dan mengupayakan sistem pencegahan (preventif). Sebab upaya preventif dinilai efektif untuk menekan adanya bentuk pelanggaran. Pentingnya fungsi pencegahan dan penindakan Bawaslu agar berjalan beriringan, dikarenakan hal ini sangat mempeng- aruhi terciptanya keadilan pemilu bagi semua pihak. Makna keadilan pemilu sangat luas, bukan hanya diwujudkan melalui penegakan hukum (represif) dimana merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan untuk mencapai pemilu yang demo- kratis, tetapi juga terkait penyelesaian sengketa pemilu, baik sengketa proses maupun sengketa hasil yang merupakan bagian dari penegakan hukum pemilu. [Halaman 94]
Mengutip dari Ramlan Surbakti, Indonesia adalah negara yang memiliki lembaga pengawas pemilu tertua di dunia, yakni lahir pada 1981. Selain Indonesia, hanya Zimbabwe dan Mauritania yang memiliki lembaga formal pengawas pemilu yang dibentuk negara. Namun Zimbabwe telah membubarkan lembaga pengawas pemilu itu pada 2008 dan mengembalikan fungsi pengawasan pemilu kepada masyarakat.
Idealnya, pengawasan memang diserahkan kepada masyarakat sipil. Sebagai lembaga, Bawaslu tentu memiliki banyak keterbatasan, terutama dari aspek jumlah sumber daya manusia yang bekerja di lapangan jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus diawasi.
…Keikutsertaan rakyat merupakan kunci utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu dari waktu ke waktu, kualitas penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process), dan penegakan hukum pemilu (electoral law), terus disempurnakan. [Halaman 100]
Masyarakat menjadi subyek dalam proses pemilu. Pengawasan partisipatif yang dilakukan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih. Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penye- lenggaraan pemilu dan semua proses yang berlangsung. Oleh sebab itu, salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif masyarakat. [Halaman 101]
Bawaslu hanya sebagai trigger untuk membangun kemandirian warga dalam melakukan pengawasan pemilu. Konsekuensinya, jika kohesi warga dan kemandirian masyarakat dalam pengawasan Pemilu sudah kokoh, niscaya peran Bawaslu bisa diminimalisir. Bahkan dihilangkan. [Halaman 30]
Masalahnya, dengan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu yang tidak terlalu tinggi, seberapa jauh kita bisa mengharapkan kemandirian warga dalam mengawasi pemilu?
Anggota KPU RI Augus Mellaz melansir data, partisipasi pemilih dalam pilkada tidak sampai 70 persen.
“Dari data-data yang tersedia memang di bawah 70 persen, tapi tentu kalau di-zoom-in masing-masing provinsi dan kabupaten/kota beda-beda. Ada juga ya provinsi sudah 81 persen, ada yang 77 persen, ada yang memang 54 persen, itu masih ada,” kata Augus Mellaz, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Ketidakpedulian warga kepada politik tercermin dari beberapa lontaran yang sering ditemui di media sosial: ‘siapapun yang jadi presiden/gubernur/bupati/wali kota, kita masih harus bekerja mencari nafkah sendiri’. Sebuah pernyataan yang mengeksklusi warga sendiri dari politik dengan menempatkan urusan pemilu sebagai urusan elite. Orang sering lupa, bahwa pilihan terhadap sosok pemimpin berdampak terhadap keseharian hidup masyarakat yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah hasil pemilu.
Dinamika politik yang seringkali keras dan rumit sering dituding jadi alasan yang membuat warga malas untuk berpartisipasi. Warga memilih untuk menghindari konflik antarpolitisi dan partai politik. Inilah yang kemudian membuat untuk sementara ini (setidaknya hingga saat ini), keberadaan Bawaslu dan jajarannya sangat dibutuhkan. Kejadian di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi contoh betapa krusialnya peran lembaga pengawas pemilu.
“Pada Pemilu 2024 kemarin saya sempat menerima aduan dari PPK Klakah yang merasa diancam oleh tim sukses caleg yang merasa tidak puas dengan kinerjanya. Tim sukses mengaku sudah mengirim uang senilai Rp. 10 juta ke PPK, namun PPK merasa tidak mau dan tidak tahu perihal uang tersebut. Timses yang kecewa dengan sikap PPK yang tidak sesuai dengan harapan caleg melakukan pengancaman pada PPK,” cerita perempuan yang kerap disapa Muda ini.
Bawaslu Kabupaten Lumajang, setelah menerima aduan serta laporan dari Panwascam Klakah, kemudian melakukan pendampingan. Oleh tim sukses caleg, kasus ini justru dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh PPK. Bawaslu Lumajang menerima, meregister, melakukan klarisifikasi dan berakhir pada kesimpulan tidak memenuhi unsur. [Halaman 52]
Orang-orang adhoc memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa di lapangan sesegera mungkin agar tak meletus. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut penyelesaian sengketa adalah mahkota yang harus dijaga dengan digunakan sebaik-baiknya.
Kewenangan panwascam memang tidak banyak. Tapi menentukan. Dalam penyelesaian sengketa acara cepat antarpeserta (PSAP), panwascam bisa bergerak dan bertindak bilamana telah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari catatan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, terdapat 21 sengketa antarpeserta yang bisa diselesaikan. [Halaman 120]
Tak hanya itu. Kerja-kerja petugas adhoc Bawaslu yang berat juga membuat warga enggan berpartisipasi. Pengawasan distribusi logistik bukan tugas mudah, mengingat Jawa Timur memiliki kondisi geografis yang beragam. Siapa mau menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengawasi distribusi kotak suara di medan yang sulit?
Selain Pulau Bawean, Jawa Timur juga punya pulau terluar di kawasan timur Kabupaten Sumenep, yakni Pulau Masalembu. Adalah Chairullah, Hidayat dan Firdaus, tiga Panwascam Pulau Masalembu yang harus menghabiskan waktu 34 jam untuk melakukan pengawasan melekat pendistribusian logistik. [Halaman 49]
Beratnya tugas di lapangan membuat beberapa petugas adhoc jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia. Salah satunya Pengawas TPS di Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Madiun,
Ima Triani mulai merasakan sakit kepala sejak terlibat dalam pengawasan distribusi logistik ke TPS. Meski- pun begitu, sakit itu tidak dihiraukannya dan terus melakukan pengawasan melekat sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Esok harinya Ima mengeluh sakit lagi dan meninggal dunia beberapa hari setelah hari H pemungutan suara. [Halaman 53]
Sementara itu di Kelurahan Tembok Dukuh dilaporkan ada PTPS gemoy yang berusaha menaiki pohon untuk menurunkan APK namun justru terjatuh dan beruntung tidak mengalami cidera. Lain lagi ceritanya Kecamatan Tandes, PTPS di Kelurahan Manukan yang begitu antusiasnya melakukan pembersihan APK, tidak terasa jarinya robek sampai dua jahitan. [Halaman 54]
Tugas orang-orang adhoc tak berakhir setelah semua surat suara masuk ke kotak dan pemilih menggunakan hak mereka. Hasil akhir pemilihan seringkali tak memuaskan pihak yang kalah. Saya sering merasa takjub menyaksikan rekapitulasi suara hasil pemilihan di semua tingkatan. Betapa tidak, perhitungan dengan menggunakan matematika dasar bisa memunculkan pertikaian panjang. Saya rasa adagium (atau juga mungkin sinisme) bahwa dalam politik ‘1+1 tak selamanya 2’ benar-benar terbukti dalam rekapitulasi suara pemilu.
Undang-undang menyediakan ruang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu di Mahkamah Konstitusi. Di depan majelis hakim, pihak-pihak yang bersengketa mengadu data dan bukti, dan Bawaslu memainkan peran untuk memberikan keterangan yang lebih netral, akurat, dan tidak berpihak yang dibutuhkan hakim untuk mengambil putusan.
Peran pengawas adhoc sangat krusial dalam menyusun keterangan Bawaslu pada PHPU 2024. Tanpa peran pengawas adhoc, maka alat bukti dan keterangan yang disusun oleh Bawaslu tidak akan valid dan kredibel. Atas peran tersebut, Bawaslu Jawa Timur mendapatkan pujian dari Mahkamah dalam persidangan kedua. Mahkamah berpendapat bahwa keterangan yang disusun oleh Bawaslu Jawa Timur sangat baik karena setiap dalil disertai dengan alat bukti sehingga memudahkan Mahkamah membaca keterangan tersebut. [Halaman 145]
Akhirnya, buku ini cukup komprehensif untuk menjadi referensi siapapun yang ingin mengetahui dan menelaah kinerja pengawasan pemilu di Jawa Timur. Sayang, buku ini tidak menceritakan tekanan politik terhadap orang-orang adhoc selama pemilu, dan tidak mengisahkan proses penanganan terhadap oknum adhoc yang melanggar regulasi.
Sebut saja pemecatan oknum panwascam di Kabupaten Tulungagung karena terbukti menggeser suara hasil pemilu salah satu partai politik sebagaimana diberitakan Suara.com, 19 Maret 2024, atau pemecatan seorang anggota adhoc di Bangkalan karena tidak netral sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh kepada RRI.co.id, 28 Mei 2024. Semua tidak terungkap di buku ini.
Padahal penanganan kasus-kasus pelanggaran regulasi oleh oknum adhoc layak dijadikan bab tersendiri untuk mengabarkan ketegasan Bawaslu Jawa Timur dalam menjaga integritas jajarannya. Kemampuan Bawaslu Jawa Timur untuk menjaga integritas akan memunculkan trust: sesuatu yang dibutuhkan dalam proses politik yang demokratis.
[Catatan: kata trust tidak muncul sekalipun dalam buku ini. Sementara variasi kata ‘percaya’ seperti ‘dipercaya’, ‘kepercayaan’, dan ‘ketidakpercayaan’ muncul lima kali di empat halaman]
Namun apapun itu, kita memang perlu kasih aplaus untuk orang-orang adhoc. Mereka bukan kuli dan tukang batu yang membangun tembok China, dan tak seharusnya dilupakan sejarah.
‘Pengabdian mereka persis di jantung upaya segenap elemen bangsa untuk merawat spirit liberalisasi politik di Indonesia pascareformasi 1998.’ [halaman 152] [wir]






