Jember (beritajatim.com) – Tak maksimalnya serapan belanja modal dan tingginya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Serapan belanja modal hanya 71,31 persen. Anggaran Rp 379,70 miliar hanya dapat direalisasikan sebesar Rp 270,77 miliar. Menurut juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, ini membuktikan bahwa pelaksanaan anggaran belum efektif untuk mendorong pembangunan fisik maupun pelayanan publik yang berkualitas.
“Dalam kondisi masyarakat yang masih banyak membutuhkan pembangunan jalan desa, irigasi pertanian, kesehatan, dan sarana pendidikan, maka ketidakoptimalan belanja merupakan bentuk pembiaran terhadap kebutuhan rakyat,” kecam Candra, dalam sidang paripurna pandangan fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di gedung DPRD Jember, Senin (23/6/2025).
Candra menekankan pentingnya optimalisasi belanja daerah agar berpihak pada rakyat. “Bukan hanya sebagai angka serapan administratif,” katanya.
Candra mengingatkan, kebijakan anggaran harus menyentuh desa, pasar rakyat, petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan. “Setiap rupiah dari APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan, bukan hanya laporan,” tegasnya.
Selain serapan belanja modal, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka Silpa.
Silpa APBD Jember 2023 mencapai Rp 276,59 miliar. “Sayangnya tidak dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan Perubahan APBD 2024, karena terjadi pergantian kepemimpinan daerah yang kemudian diisi oleh penjabat bupati Jember, sehingga secara regulasi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan membahas Perubahan APBD,” kata Candra.
Silpa ini semakin membesar pada tahun anggaran 2024. “Ada Rp 561,16 miliar yang belum dapat dioptimalkan untuk mendanai program- program strategis rakyat,” kata Candra.
Candra menyatakan, situasi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan pemerintahan daerah di Jember. “Perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan harus disusun secara lebih matang, adaptif terhadap dinamika politik dan regulasi. Yang paling penting, berpihak secara konkret pada kepentingan rakyat kecil,” katanya.
Tingginya Silpa juga mengundang keprihatinan Ahmad Rusdan, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “Ini bukanlah pencapaian yang layak dibanggakan,” katanya.
“Silpa sebesar ini adalah cermin dari lemahnya perencanaan program, rendahnya serapan anggaran, serta minimnya komitmen untuk mengimplementasikan program-program strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat secara langsung,” kecam Rusdan.
Rusdan mengingatkan, APBD bukan sekadar angka atau dokumen formal. “Ini adalah amanat rakyat. Ketika dana daerah tidak diserap, program tidak berjalan, dan anggaran justru mengendap, maka yang dirugikan adalah rakyat Jember sendiri,” katanya.
Rakyat, terutama di pelosok, yang membutuhkan jalan layak, air bersih, layanan kesehatan, dan pendidikan tidak terlayani dengan baik. Padahal, lanjut Rusdan, pendapatan dan belanja daerah adalah urat nadi pembangunan daerah.
“Oleh sebab itu, besar harapan kami agar para pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya para kepala dinas, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan pejabat struktural terkait, mampu menghadirkan inovasi dan terobosan yang konkret dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dan perencanaan dan pelaksanaan APBD,” kata Rusdan.
Sementara itu, Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, meminta Bupati Muhammad Fawait untuk mengelola Silpa dengan baik. “Pastikan pengelolaan Silpa transparan dan akuntabel,” katanya.
Pemkab Jember diharapkan berfokus pada program- program yang berdampak langsung pada kesejahteraan Masyarakat. “Gunakan Silpa untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat,” kata Budi.
Nasdem memberi dukungan penuh tanpa syarat kepada eksekutif untuk melaksanakan kegiatan secara optimal. Namun Nasdem juga meminta agar ada evaluasi dan pemantauan yang ketat terhadap penggunaan Silpa. [wir]






